Kotabaru, penanews.net – Kejaksaan Negeri Kotabaru menahan seorang tersangka berinisial HY atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pengajuan kredit fiktif. Penangkapan terhadap HY dilakukan pada Rabu (04/03/2026) dengan bantuan Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada November 2024. Saat itu, tersangka HY yang menjabat sebagai Relationship Manager (RM) diduga mengajukan kredit khusus pegawai dengan menggunakan data delapan nasabah melalui sepuluh rekening pinjaman.
Total plafon kredit yang diajukan mencapai Rp4.735.000.000. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa para nasabah tersebut bukan merupakan pegawai sebagaimana syarat pengajuan kredit. Selain itu, dokumen persyaratan yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut diduga bersifat fiktif.
“Seluruh dana hasil pencairan kredit tersebut dinikmati oleh tersangka HY dan digunakan untuk bermain saham serta membayar utang pribadi,” ujar Taruli.
Setelah memperoleh dana tersebut, HY diketahui melarikan diri ke berbagai daerah, di antaranya Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta, Magelang, Bandung, hingga Jakarta. Bahkan tersangka juga sempat pergi ke luar negeri, yakni ke Malaysia, Thailand, dan Jepang.
Pelarian tersangka akhirnya berakhir setelah HY berhasil ditangkap di Kabupaten Tanah Bumbu saat berada di atas kapal yang hendak menuju Surabaya. Saat itu, tersangka juga membawa dua unit sepeda motor matic jenis Vespa.
Selain menangkap tersangka, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Karimun milik HY yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak dan ditutupi terpal agar tidak mudah ditemukan.
Dalam proses penangkapan tersebut, Kejaksaan Negeri Kotabaru bekerja sama dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu atas kerja sama dalam pencarian dan penangkapan tersangka HY,” tambah Taruli.
Atas perbuatannya, tersangka HY dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, secara subsidair tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Aswad)





