Kejati Jabar Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Dinkes Prov Jabar

Bandung, penanews.net Jawa Barat-  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara bersama Manggala Garuda Putih melakukan aksi unjukrasa di Gedung Sate Jl Dipenogoro dan juga di Gedung Kejati Jabar pada Kamis 20 Januari 2022 siang.

Massa meminta agar kasus dugaan korupsi rapid test di Dinas Kesehatan Jawa Barat dengan anggaran 56 miliar di usut sampai tuntas.

Kemudian massa juga meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil ikut bertanggungjawab dengan memberikan transparansi atas kasus alat kesehatan rapid test itu yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati Jabar).

Dalam unjukrasa itu massa membentangkan spanduk dan juga melakukan orasi yang intinya meminta agar Pemerintah Provinsi Jabar dan juga Kejati Jabar benar benar serius untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi rapid tes di Dinkes Jabar tersebut.

Sementara itu di Kejati Jabar, koordinator aksi dari ormas Manggala Garuda Putih Agus Satria bersama rombongan diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.

Di Depan massa, Dodi Gazali menyatakan bahwa dugaan kasus korupsi rapid tes Rp56 miliar di Dinkes Jabar itu masih berproses, pihak Dinkes Jabar sudah diperiksa dan pada pekan depan Kejati Jabar juga sudah merencanakan untuk memeriksa pengusaha atau penyedia rapid test tersebut.
“Kata ketua tim penyidik sudah dilakukan pemanggilan terahadap beberapa pihak yang merupakan bagian dari pekerjaan tersebut,” kata Dodi Gazali Emil.

Di tempat terpisah, Wanwan Mulyawan selaku Ketua Umum DPP LSM BRANTAS (Barisan Rakyat Antikorupsi Tatar Sunda), juga sebagai praktisi di bidang Kesehatan, menyatakan kami sebagai sesama aktivis merasa prihatin terkait dengan dugaan kasus korupsi rapid tes senilai Rp. 56 Miliar ini, kami menilai lambat, dan kami akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 untuk menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan akan menanyakan perkembangan juga beraudiensi langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sesuai dengan hak kami sebagai peran serta masyarakat Bab V pasal 41 ayat (1) dan ayat 2.

Mari kita bersama sama melihat dari saat penganggaran, kemudian keagenan keagenan barang yang menyusun spesifikasi dengan pihak user serta persetujuan PPK juga PPTK.

Bagaimana melihat perusahaan2 pemenang itu dipinjam atau tidak oleh keagenan. Dan lain sebagai nya.

IMG 20220121 WA0005

Kami dari DPP LSM BRANTAS *TIDAK MENGINGINKAN* terjadi dan terulang kembali sewaktu kasus kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp. 88.8 Miliar yang terbagi dalam 8 paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2012, dan yang menjadi Tersangka nya adalah para PPK, sedangkan Aktor aktor Intelektual nya duduk manis.

Salah satu contoh saja waktu itu kami dari DPP LSM BRANTAS mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 untuk menemui KAJATI Jabar menanyakan perkembangan dan ingin beraudiensi mengenai lambatnya dan menunda-nunda penyelidikan. Karena yang menemui kami oleh Kasi penkum yang hanya menjawab sudah ditangani Kasidik pidsus dan masih dalam proses.

Nah oleh karena itulah kami dari DPP LSM BRANTAS akan datang, supaya tidak terjadi krisis kepercayaan terhadap Kejati Jabar yang sudah baik.

Red: Al fakir Gusman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *