Kementerian Kesehatan Larang Seluruh Apotik Jual Obat Berbentuk Sirup

Subang. penanews.net _ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

Dalam surat edaran tersebut, khususnya Poin 8 berbunyi, Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan meminta agar seluruh tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait Surat Edaran tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr.Maxi, angkat bicara, menurutnya surat edaran tersebut akan menjadi dilema bagi tenaga medis khususnya dokter. Karena yang namanya pelayanan kesehatan ini secara kontinu di setiap jam setiap menit.

” Salah satu instrumen dalam layanan kesehatan itu adalah sediaan obat. Nah ketersedian obat khususnya untuk anak-anak apalagi bayi tentunya membutuhkan sediaan khusus seperti bentuk sirup kalau semua dilarang ini menjadi kendala di lapangan,” ujar Maxi, Rabu(19/10/2022)

Menurutnya, terkait Surat Edaran larangan konsumsi obat Sirup tersebut, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tenaga kesehatan yang bersangkutan.

“Silahkan terkait SE tersebut, saya kembalikan ke tenaga kesehatan masing-masing, yang penting dokter sudah memeriksa pasiennya, melakukan pengobatan sesuai dengan keilmuan yang dia miliki dan sesuai dengan indikasi penyakit pasien,” katanya

Selain itu, Maxi juga meminta masyarakat yang menggunakan obat itu harus mematuhi beberapa prinsip misalnya tepat dosisnya tepat cara pakainya misalnya obat yang dimasukkan lewat mulut ada juga yang di lewat anus ada juga yang lewat hidung.

” Intinya masyarakat harus bisa menggunakan obat sesuai anjuran. Penggunaan obat baik tablet, kapsul maupun sirup, harus tepat penggunaannya, dan tepat waktunya sesuai dosis dan anjuran dokter,” ungkapnya

Selain itu, penyimpanan obat juga harus tepat dan tak sembarangan guna mengindari obat agar tak kadaluarsa.

” Cara menyimpan obat juga harus tepat, karena bisa saja obat menjadi toksin menjadi beracun apabila misalnya tutupnya, hindarkan dari sinar matahari,” terangnya

Maxi juga menghimbau kepada masyarakat, terkait SE larangan penggunaan obat sirup, masyarakat tidak perlu resah yang penting semua yang dikonsumsi itu atas petunjuk dokter.

IMG 20221019 WA0047

“Masyarakat tak perlu panik terkait larangan penggunaan obat sirup, yang penting ikutilah anjuran dokter. Dalam keadaan sakit, masyarakat perlu secepatnya mengkonsumsi obat baik sirup maupun tablet atau kapsul. Jadi ikuti saja anjuran dokter,” pesan Maxi.

IMG 20221019 WA0047

Terkiat dampak Paracetamol, sebenarnya konsumsi Paracetamol yang berlebihan akan berdampak pada organ tubuh.

” Konsumsi Paracetamol berlebihan bisa berdampak pada organ hati, sedangkan anak-anak yang sekarang ini adalah gangguan ginjal akut yang menyerang ya organ ginjal bukan di hati,” ucapnya

“Selain itu, terkait kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang balita, sejauh ini belum bisa dipastikan, Kementerian Kesehatan masih meneliti penyebab pasti penyakit gagal ginjal akut misterius tersebut,” imbuhnya

 

Indri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *