Jakarta penanews.net – Sertifikat tanah berbasis digital akan mulai diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN pada April 2023.
Meski demikian, belum semua bukti kepemilikan lahan akan berubah menjadi sertifikat tanah elektronik secara langsung.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya akan menerbitkan sertifikat dalam bentuk elektronik untuk Barang Milik Negara (BMN) terlebih dahulu.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers Rakernas 2023, Selasa (7/3).
“Kenapa kami melaksanakan untuk BMN dulu, karena asetnya banyak sekali. Sertifikat yang ada di sana kalau ditumpuk itu bisa satu ruangan sendiri,” kata Hadi
Lebih lanjut, Hadi mengklaim bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat tanah elektronik bisa mengurangi kasus mafia tanah sampai 90 persen.
Selain itu, program tersebut juga bertujuan untuk menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertifikat tanah.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah tak perlu lagi datang dan mengantre di Kantor Pertanahan.
Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021.
Pemerintah nantinya akan menarik semua bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah fisik.
Kemudian menggantinya dengan sertifikat dalam bentuk digital atau elektronik.