Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Sejumlah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bogor saat ini masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dan Dana Bantuan Keuangan Desa atau yang populer disebut program Samisade.
Diberitakan sebelumnya, para Kepala Desa mempertanyakan pencairan dana BHPRD yang hingga akhir bulan Mei 2023 ini belum juga cair. Selain itu, para Kades ini juga menunggu pencairan dana Samisade tahun anggaran 2023.
Dikonfirmasi soal ketersediaan dana kedua anggaran rutin untuk desa itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor, Teuku Mulya memastikan jika anggaran tersebut tentu sudah tersedia sesuai dengan pengesahan dalam APBD.
“Tentu tersedia karena sudah masuk ke dalam APBD tahun ini. Namun begitu, BPKAD inikan istilahnya juru bayar, tapi kami menunggu adanya regulasi berupa Perbup Bogor baik soal Dana Samisade maupun Dana BHPRD,” ungkap Teuku Mulya, Kamis (25)5)2023).
Selain menunggu adanya regulasi soal Perbup Bogor, BPKAD juga menunggu rekomendasi dari DPMD Kabupaten Bogor dan pihak terkait lainnya. Karena sesuai aturan yang ada, pelaksanaan pencairan bantuan keuangan dari APBD kepada Pemerintah Desa harus telah memenuhi berbagai persyaratan.
“Pelaksanaan pencairan anggaran ke desa itu menunggu rekomendasi DPMD dan menunggu rekomendasi pihak lain, misalnya Inspektorat. Apakah ada desa yang dikategorikan bermasalah dan tidak dapat bantuan atau hal lainnya,’ ungkap Teuku Mulya.
Kepala BPKAD mengungkapkan, hal itu pernah terjadi pada tahun anggaran sebelumnya, sehingga rekomendasi dari Inspektorat juga menjadi sebuah hal penting dan menjadi bagian dari tata kelola keuangan daerah.
“Meskipun di tahun 2023 ini, BPKAD belum menerima adanya rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Bogor. Dan yang pasti kami masih menunggu ada nya Perbup Bogor dan rekomendasi dinas terkait untuk pelaksanaan proses pencairan anggaran desa,” jelasnya.
Teuku Mulya menambahkan, pada tahun anggaran sebelumnya juga sempat ada beberapa desa yang diwajibkan untuk mengembalikan anggaran dana ke Kas Daerah sesuai rekomendasi Inspektorat.
“Ya memang ada Pemdes yang bantuan anggarannya tidak dicairkan dan ada pula yang harus mengembalikan. Itu semua sesuai rekomendasi Inspektorat. Tapi saya tidak bisa sebutkan detailnya,”‘ tukas Teuku Mulya, Kepala BPKAD.