penanews.net _ Bogor, Jawa Barat. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 421/85 -Disdik
tentang penetapan satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTS, DAN SMA/SMK/MA percontohan/model yang diijinkan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada masa pandemi covid 19 di Kabupaten Bogor tahun ajaran 2020 – 2021.
Baca Juga : penanews.net-kesara-desa-bagendit-kecewa-adaya-kekurangan-kpm-bpnt-bank-mandiri
Dalam surat keputusannya itu, Kepala Disdik Kabupaten Bogor menimbang bahwa, kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menerapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi covid-19.
Menimbang berdasarkan evaluasi terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga : penanews.net-uji-coba-pembelajaran-tatap-muka-terbatas-dimulai-10-maret-2021
Disdik Kabupaten Bogor juga menimbang bahwa berdasarkan evaluasi pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sesuai dengan peta risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan covid-19
masing-masing daerah.
Poin terakhir pertimbangan adanya PTM terbatas adalah berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tim yang telah dibentuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terhadap satuan
pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA yang
menjadi sekolah percontohan/model pembelajaran PTM terbatas.
Baca Juga : penanews.net-sinergi-langkah-penanews-net-jateng-dengan-awpi
Humas Disdik Kabupaten Bogor Iqbal Rukmana mengatakan, perlu diakui pembelajaran secara online (daring) kurang efektif dalam penyampaian materi pembelajaran kepada peserta didik.
“Dengan adanya SKB 3 Menteri yang baru sebagai dasar hukum, sehingga daerah perlu mencoba menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka, namun dengan teknis tertentu.” Ujarnya.

Berikut daftar satuan pendidikan (sekolah) jenjang SD/MI yang ditetapkan menjadi percontohan/model PTM terbatas Kabupaten Bogor mulai 10 Maret hingga 10 April 2021.