Kesepakatan OPD, Pimpinan DPRD Kota Bandung dan Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya Cihampelas 149

Anton Minardi Advokat & Associate Professor

Bandung penanews.net Jawa Barat- Beberapa kesepakatan pokok masalah dalam Rapat Kordinasi pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2024 di DPRD Kota Bandung yaitu:

1. Kadisbudpar pada kamis lalu telah melakukan pengaduan tindak pidana penghancuran Masjid bangunan cagar budaya jl. Cihampelas No. 149 kepada Polisi Khusus (Balai Pelestarian Cagar Budaya wilayah 9).

2. Dinas Ciptabintar akan mengadakan rapat koordinasi pada hari selasa depan untuk menindak tegas pelanggaran pendirian/operasional gerai indomaret.

3. Satpol PP akan :

a. Evaluasi PBG yg diajukan PT. Indomarco (sudah lewat 1 tahun).
b. Menunggu perintah Walikota untuk melakukan pembongkaran gerai indomaret karena melanggar perda.

4. Pimpinan DPRD minta segera pelanggaran2 tersebut ditindaklanjuti dengan serius oleh Pemkot dan juga DPRD akan ikut mengawasinya.

5. Pimpinan DPRD Kota Bandung yaitu Dr. H. Edwin Senjaya meminta kepada Pemerintah Kota Bandung agar Indomaret di lokasi tersebut menghentikan operasional nya untuk sementara.

Semoga dilaksanakan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *