Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Lambatnya penyelesaian dari pekerjaan proyek pembangunan RSUD Parung yang berlokasi di Desa Cogreg Kecamatan Parung, menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, hingga habisnya masa waktu kontrak kerja, ditambah dua kali kesempatan tambahan waktu kerja (adendum), tetap saja belum selesai.
Bahkan, sebuah NGO bernama Gempar sudah melakukan laporan terkait dugaan KKN di proyek RSUD Parung itu kepada pihak KPK. Gempar menilai lambatnya waktu penyelesaian pekerjaan proyek RSUD Parung, diduga ada indikasi dan potensi tindak pidana korupsi.
Sejumlah masyarakat dari wilayah Bogor Utara dan wakil rakyat dari Dapil VI juga memberikan tanggapan terkait hal ini. Salah satunya dari Alwi Asparin, aktifis muda dari Bogor Utara yang tergabung dalam Daya Mahasiswa Sunda.
“Keterlambatan penyelesaian proyek RSUD Parung tentu dampaknya akan merugikan masyarakat Bogor Utara guna mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik. Maka sangat perlu untuk terus dikawal dan diawasi,” cetus Alwi, Selasa (31/5/2022).
Sementara wakil rakyat dari Dapil VI Kab. Bogor, Edi Kusmana Surya Atmaja atau yang akrab disapa Eksa menjelaskan, dirinya sepakat dengan adanya fungsi pengawasan yang dilakukan masyarakat.
“Tapi fungsi pengawasan tersebut harus dilakukan secara obyektif dan disertai bukti – bukti yang bisa di pertanggung jawabkan. Untuk penegakan supremasi hukum,” ujar legislator PPP ini.
Politisi asal Kecamatan Gunungsindur ini mengungkapkan, adanya keterlambatan pekerjaan dari pihak pelaksana proyek RSUD Parung juga disebabkan oleh sikap kurang tegas dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, selaku SKPD yang menjadi leading sektor dari tender proyek RSUD Parung tersebut.
Terlebih lagi, lanjut Eksa, kontur tanah di lokasi protek juga menjadi permasalahan tersendiri. Sehingga seharusnya 48 hari awal bisa melakukan tahapan pekerjaan pembangunan gedung, tapi habis waktu itu untuk melakukan pengurugan rawa.
“Sepanjang yang saya tahu, anggaran dana pembangunan RSUD ini kan dari Provinsi Jabar..Seharusnya tidak semua persoalan yang diduga ada tindak pidana korupsi dilapor ke KPK. Kan bisa juga diaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” pungkasnya.
Boim / Fahry