Oleh : Adhi Azfar
KETIKA PASAL MIRAS “DIOPLOS”
“Sebelumnya orang bebas investasi Miras di seluruh Indonesia, sebagaimana Miras yang sudah menyebar di Indonesia. Sekarang Pak Jokowi hanya batasi 4 provinsi saja”
Pernyataan itu masuk di WA grup saya pagi ini. Upaya untuk mengaburkan fakta tentang Miras terus terjadi, dengan memanfaatkan budaya membaca dan literasi orang Indonesia yang sangat lemah. Pasal miras pun dioplos.
Untuk menjawab benar atau tidaknya pernyataan diatas sebenarnya tinggal lihat Perpresnya. Bandingkan Perpres No.44 Tahun 2016 dengan Perpres No.10 Tahun 2021. Kedua Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi.
Di Perpres No.44 Tahun 2016 disebutkan dengan jelas bahwa Industri Miras adalah Bidang Usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal, yaitu :
# Industri Miras mengandung Alkohol
# Industri Minuman mengandung anggur
# Industri Minuman mengandung Malt
(Ada di poin 9, 10, 11 pada Lampiran 1). Malt ini adalah bahan bijian sukrosa untuk penyeduh bir dan wisky.
Arti “Tertutup” disini adalah Dilarang Diusahakan sebagai Kegiatan Investasi. Ini tercantum di Perpres 44 Tahun 2016, pasal 1 ayat 3.
Selang 5 tahun kemudian, maka terbitlah Perpres No.10 Tahun 2021, yang mencabut Perpres No.44 Tahun 2016 tersebut. Di Perpres yang baru ini, Industri Miras masuk dalam Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan, baik Industri Miras mengandung Alkohol, Industri Minuman mengandung anggur dan Industri Minuman mengandung Malt (poin 31, 32 dan 33 pada Lampiran III Perpres No.10 Tahun 2021).
Lalu pertanyaan lagi, “Apakah berarti Miras hanya terbuka dan dilegalkan untuk 4 Provinsi (Bali, Papua, Sulut dan NTT) itu saja?” Tidak juga. Mari kita perhatikan redaksinya, di Lampiran III Perpres tersebut.
Di Perpres dinyatakan bahwa Miras dilegalkan secara umum di 4 Provinsi, sedangkan di daerah lain bisa dilegalkan bila diusulkan Gubernur (Lampiran III poin 31, 32, 33 angka a dan b).
Nah, di daerah yang mayoritas muslim, misalnya di DKI dan Jawa Barat, Gubernurnya akan habis masa jabatan pada tahun 2022-2023. Kemungkinan Pilkada di daerah tersebut digabung ke Pemilu 2024. Jadi selama 1-2 tahun akan “diambil alih” pemerintah pusat. Dalam hal ini Kemendagri.
Inilah saat paling rawan masuknya investasi miras ke seluruh Indonesia.
Terakhir. Perpres Investasi Miras ini memang seperti sudah di desain sejak UU Cipta Kerja. Di UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan hanya ada 6 Bidang Usaha tertutup untuk Penanaman Modal, yaitu :
1. Narkotika
2. Judi dan Kasino
3. Penangkapan spesies ikan
4. Pemanfaatan koral
5. Industri senjata kimia
6. Industri perusak ozon
(Tidak ada disebutkan Miras)
Jadi, selain 6 usaha tersebut bisa terbuka untuk investasi dan penanaman modal. Maka bila dilakukan Judicial Review, sangat dimungkinkan tak akan menuai hasil, karena Perpres ini tak melanggar aturan hukum UU diatasnya. Satu-satunya jalan adalah meminta nurani Bapak Presiden agar mencabut Perpres kontroversial itu.#
Adhi Azfar
Noted :
# Perpres No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
# Perpres No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10224699481730341&id=1110265869
Adhi Azfar
Ilustrasi: pixabay.com