Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai bahwa pelaporan ke polisi yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso adalah merupakan bentuk pembungkaman bagi orang – orang yang bersuara kritis.
Ketua YLBHI mengungkapkan, kritik yang disampaikan oleh Ketua IPW selama ini merupakan sebuah hal yang konstitusional dan merupakan bagian dari partisipasi publik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh Ketua IPW itu dilindungi oleh hukum di Indonesia.
“Sah dan legitimate secara hukum dan konstitusi. Maka kemudian, laporan – laporan yang muncul kemudian atas pekerjaan – pekerjaan yang dilakukan oleh Pak Sugeng Teguh Santoso adalah dalam rangka membungkam, dalam bahasa hak asasi manusianya adalah serangan kepada pembela hak asasi manusia, serangan kepada pejuang demokrasi, upaya membungkam orang – orang yang kritis,” ungkap Muhammad Isnur dalam rilis kepada media, Jum’at (8/6/2023).
Isnur menjelaskan, di dalam hukum, hal tersebut dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP), yaitu sebuah langkah hukum yang dipakai untuk melawan ataupun membungkam partisipasi publik.
“Oleh karena itu, tentunya pihak kepolisian sudah seharusnya tidak memproses upaya-upaya kriminalisasi terhadap partisipasi publik ini,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Isnur tersebut mengungkapkan, sudah sangat banyak contoh kasus kritik publik terhadap kinerja pemerintah yang dilaporkan ke polisi. Namun, semuanya dihentikan karena memang bukan satu bentuk pelanggaran pidana dan kritik telah dijamin oleh konstitusi dan aturan perundang – undangan.
“Misalnya sebelumnya di Lampung ya, seorang Tik toker mengungkapkan jalan (rusak), lalu dilaporkan (ke polisi), dan dihentikan perkaranya,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Isnur, ada juga kasus di Jambi, yakni ketika ada seorang pelajar mengungkapkan kegelisahannya atau masalahnya ke publik, dilaporkan juga oleh Pemerintah Kota Jambi, dan polisi menghentikan.
“Ini (kasus Sugeng) juga serupa. Harusnya polisi sensitif, karena ini adalah demi public good, pernyataan yang dibuat dalam rangka untuk kepentingan umum. Maka sudah seharusnya kepolisian menghentikan upaya – upaya kriminalisasi terhadap Pak Sugeng Teguh Santoso,” tandasnya.
Sekadar informasi, beberapa waktu belakangan ini Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terus dilaporkan kepada polisi. Terutama sejak mengeluarkan kritik dan vokal mengangkat isu dugaan korupsi serta gratifikasi sejumlah pejabat.
Antara lain pelaporan dugaan gratifikasi Wamenkumham ke KPK dan dugaan korupsi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi terkait proyek WC Sultan.
Berdasarkan penelusuran, setidaknya sejak April 2023 hingga Juni 2023 ini, ada tujuh pelaporan terhadap Sugeng di sejumlah daerah. Seperti di Polres Sidoarjo, Polres Surabaya, Polres Grobogan, Polres Kuningan, Polda Metro Jaya bahkan ke Bareskrim Polri.
Adapun kasusnya berbeda-beda, diantaranya pencemaran nama baik, menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bahkan hingga dugaan pemalsuan dokumen dalam hal ini memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.