Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku siap ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra yang akan melayangkan surat panggilan ke dua (2) sebagai saksi tersangka mantan PT. CLM Helmut Hermawan dalam perkara pemalsuan keterangan produksi Pasal 159 UU Minerba.
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso telah dipanggil oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk datang menghadap Kompol Herly Purnama pada Kamis 1 Maret 2023 lalu.
“Namun, Ketua IPW tidak datang dikarenakan surat panggilan dalam perkara Nomor: A/421/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel/Ditreskrimsus, tanggal 16 November 2022 tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap penyampaian pendapat, ngawur dan gelap mata,” kata Sekjen IPW Data Wardana dalam pernyataan tertulis ke media ini, Rabu (8/3/2023).
Hal tersebut, sambung Sekjen IPW, terlihat nyata pada Surat Nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus yang tidak profesional, dimana hari Kamis itu seharusnya adalah tanggal 2 Maret 2023 dan tanggal 1 Maret 2023 adalah hari Rabu.
“Ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra itu sendiri telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor : 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, Rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan pemberitaan – pemberitaan media,” ungkap Data Wardhana.
Ia mengatakan, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sengaja tidak hadir karena memang tidak tahu terkait peristiwa pidana ,tempat kejadian,waktu kejadian pidana yang dilaporkan pada tanggal 16 November 2022 dengan LP nomor 421 tersebut.
“Ketua IPW hanya memberikan pendapat dalam rilis 23 Februari 2023 sebagai tanggungjawab organisasi IPW yang mengkritisi kinerja Dirkrimsus Kombes Helmi Kwarta Kusuma,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik dari Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, maka ketua IPW Sugeng Teguh Santoso siap ditangkap dengan tidak memenuhi panggilan ke-dua apabila surat panggilan tersebut ada.
Data Wardhana juga mengungkapkan, informasi penangkapan Sugeng Teguh Santoso diketahui melalui kuasa hukum Helmut Hermawan, Advocat Tajuddin. Bahkan ada tiga kuasa hukum Helmut yang dipanggil di Polres Malili, Polda Sulsel.
“Tindakan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma yang arogan, sewenang-wenang dan serta menyalahgunakan kewenangan justru sedang menguji program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar Sekjen IPW Data Wardana.