Ketum PPHI Moh Hasan SH.MH.CPCLE Adakan Jumpa Pers Di Rabath Home Stay Sumenep

Jawa Timur Sumenep penanews.net – Ketua Umum Perkumpulan Penasehat Hukum Indonesia (PPHI) Moh Hasan SH.MH.CPCLE adakan jupa pers, tepatnya di Rabath Home Stay Jalan KH.Mansyur Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, terkait masalah arisan online yang sempat di unggah beberapa media online diduga melarikan uang arisan online hingga ratusan juta, Surya Tri Nuryani (24) menepis atas dugaan tersebut bahwa sanya itu Hoaks.Selasa (10/8/2021).

IMG 20210810 WA0203

Dalam jumpa pers di Rabath Home Stay, Surya Tri Nuryani (24) menepis atas tudingan dirinya membawa kabur uang arisan online tersebut, bahkan Latifah yang memberikan keterangan kepada beberapa media waktu lalu itu semuanya tidak benar juga dilebih-lebihkan.tutur Tri.

Pihaknya juga menegaskan, Saya pada tanggal 1 Agustus 2021 memang tidak melakukan transaksi pembayaran, namun nominal jumlahnya tidak sebesar Rp.57.000.000.(Lima puluh tujuh juta) meskipun dihitung sampai tahun 2022 tidak sampai sebesar itu.tegas Tri menyampaikan kepada awak media yang hadir pada jumpa pers.

IMG 20210810 WA0204

“Pihaknya meminta, agar secepatnya dari Latifah adakan klarifikasi terkait permasalahan ini, bahkan tuduhan tersebut berdampak kepada keluarga saya anak juga suami menjadi stres.”pintanya.

Sementara Moh Hasan SH.MH.CPCLE selaku kuasa hukum dari Surya Tri Nuryani menyampaikan, Kepada para awak media pada acara jumpa pers diantaranya,Madura post net, Eljabar.com, Djavatimes.com, Nusadaily.com dan Penanews.net, bahwa sanya klien kami tidak kabur dari permasalahan ini namun sempat chock /stres dengan banyaknya ancaman yang ditujukan padanya.pungkas Aba Hasan panggilan akrabnya kepada awak media.

Moh Hasan menambahkan, Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mediasi dari kedua pihak, dengan kata lain ada mediator yang independen dan apabila tidak ada jalan yang terbaik, saya siap menghadapi apapun yang dilakukan dari pihak Latifah sampai ke meja hijau baik Pidana maupun Perdata.tegas Advokat Moh Hasan yang juga Ketum PPHI.

 

Pewarta : Wie

Editor     : Red05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *