oleh

Kisah Pilu Wanita Lansia di Lippo Karawaci Ditipu, Rumah Senilai Miliaran Rupiah Raib

Tanggerang, penanews.net _ Ketua Bidang Advokasi Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Agus Darma Wijaya, menyoroti dugaan praktik penipuan yang melibatkan pemain dana bank dan menyebabkan seorang wanita lanjut usia kehilangan rumah pribadinya senilai miliaran rupiah. Peristiwa ini terjadi di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Korban dalam kasus ini adalah Oma Lusiana, seorang perempuan lansia yang diduga menjadi korban perampasan aset melalui modus kerja sama pinjaman bank. Menurut Agus, Oma ditawari kerja sama oleh seorang pria bernama Stefanus Ernest Halim, yang mengaku dapat membantu proses pencairan pinjaman dengan agunan properti.

“Namun, bukannya mendapatkan bantuan, Oma justru kehilangan rumah miliknya secara paksa. Ini adalah tindak pidana murni yang menyebabkan korban menderita secara moral, materiil, dan psikologis,” ungkap Agus melalui siaran pers, Rabu (16/4/2025).

Kasus ini bermula dua tahun lalu, ketika Oma diperkenalkan oleh seseorang bernama Yeni kepada Ernest. Ernest kemudian menawarkan bantuan pencairan pinjaman bank dengan menggunakan sertifikat rumah milik Oma sebagai jaminan. Ia menjanjikan sistem kerja sama bagi hasil: 65% untuk Oma dan 35% untuk dirinya. Semua proses administrasi perbankan akan diurus oleh Ernest, sementara Oma hanya diminta menyerahkan sertifikat rumah.

Namun, dalam praktiknya, Ernest diduga melakukan manipulasi data dan bekerja sama dengan oknum di lembaga perbankan. Sertifikat rumah Oma ditebus dari BPR di Jakarta dan dijadikan agunan di Maybank cabang Fatmawati, Jakarta Selatan.

“Bahkan, Ernest turut mengambil alih buku cek, ATM, serta buku tabungan Oma tanpa persetujuan jelas,” jelas Agus mengutip pengakuan korban.

Situasi semakin rumit ketika tiba-tiba terjadi perubahan perjanjian secara sepihak. Dari yang awalnya kerja sama pinjaman, menjadi transaksi jual beli rumah dengan nilai Rp4,3 miliar. Padahal, pencairan dana dari bank atas nama aset Oma mencapai Rp5,5 miliar. Oma hanya menerima sekitar Rp300 juta dari dana tersebut.

“Setelah mengetahui adanya kejanggalan, Oma mencoba membatalkan transaksi dan memblokir rekeningnya. Namun, Ernest terus melakukan tekanan secara psikologis, termasuk intimidasi dan pencemaran nama baik,” tutur Agus.

Ernest juga dikabarkan mengklaim telah mengeluarkan dana talangan hingga Rp2,5 miliar melalui pihak ketiga bernama Sorba, serta membebankan berbagai biaya lain kepada Oma, termasuk jasa oknum marketing bank.

Lebih tragis, saat Oma berada di Singapura pada Mei 2024, rumahnya dieksekusi secara sepihak oleh sekelompok orang yang diduga suruhan Ernest. Barang-barang pribadi di dalam rumah diangkut, dan rumah digembok tanpa sepengetahuan dan izin dari Oma.

“Ia baru mengetahui kejadian itu saat kembali ke Indonesia. Bahkan, sebuah papan bertuliskan ‘Rumah Ini Dijual’ telah terpasang di depan rumahnya,” kata Agus.

Tak hanya itu, muncul pula pemberitaan negatif yang menyudutkan Oma. Diduga ada keterlibatan oknum wartawan yang menyebarkan informasi bahwa Oma menipu dua pengusaha muda, yang berdampak pada rusaknya nama baik dan tekanan sosial di lingkungan tempat tinggalnya.

Oma Lusiana akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 25 Juli 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/4246/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Ia menuding Ernest melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

“Dari total pencairan Rp5,5 miliar, Oma hanya menerima Rp1,395 miliar, dan sisanya tidak jelas peruntukannya. Rumah pun masih dikuasai oleh Ernest,” ujar Agus.

Namun, hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Ketua Umum FWJ Indonesia yang juga Ketua Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Mustofa Hadi Karya alias Opan, mendesak Kapolda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan,” tegas Opan.

 

(Tim)