Klarifikasi Dugaan Pungli di PPS Nizam Zachman Jakarta

Pewarta: Hartono/ Red05

Jakarta penanews.net – Menindaklanjuti adanya laporan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai KKP PPS Nizam Zachman Jakarta, Kepala KKP PPS Nizam Zachman Jakarta, Ir. Mansur langsung bergerak cepat dengan mengundang Elsi Suwarti beserta kuasa hukumnya untuk rapat mediasi dan klarifikasi.

Pada tanggal 2 Maret 2023 pukul 14:00 WIB PPS Nizam Zachman Jakarta mengundang Elsi Suwarti untuk rapat mediasi sesuai dengan permohonan yang dikirimkan melalui kuasa hukumnya. Dalam rapat tersebut PPS Nizam Zachman Jakarta juga menghadirkan Cartim selaku staff yang dilaporkan oleh Elsi Suwarti.

Pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Kantor PPS Nizam Zachman Jakarta dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari UPT PPS Nizam Zachman Jakarta dan dihadiri beberapa Pegawai PPS Nizam Zachman Jakarta lainnya. Dalam rapat tersebut kuasa hukum Elsi Suwarti Muhammad Arifin datang bersama Tegar Prayoga dari LPAKN PROJAMIN sebagai lembaga pengawas aset negara.

Dalam keterangannya Cartim menjelaskan bahwa dirinya hanya menjadi jembatan antara Netty Maryanti dan Elsi Suwarti, uang sewa kios yang diterimanya dari Elsi Suwarti telah diberikan kepada Netty Maryanti selaku kerabat dari Muhammad Mughron pemilik kios tersebut. Namun Cartim juga tidak tahu kalau sewa kios di Blok P5 Dermaga Barat PPS Nizam Zachman Jakarta belum dibayar oleh Netty Maryanti kepada PPS Nizam Zachman Jakarta. Hal itulah yang menjadi dasar timbulnya dugaan adanya tindakan pungli sebelumnya.

IMG 20230319 WA0015

Saat ini Elsi Suwarti dan Netty Maryanti telah bersepakat berdamai dengan keputusan kios tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni Blok P5 A dan Blok P5 B. Dan surat kontrak atas kios tersebut sudah diperbaharui menjadi atas nama Elsi Suwarti dan Netty Maryanti oleh PT Perikanan Indonesia, mengingat saat ini kios tersebut sudah menjadi kewenangan PT Perikanan Indonesia.

Pihak PT Perikanan Indonesia berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena pembayaran sewa harus dilakukan melalui loket pembayaran di Kantor PT Perikanan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *