Klarifikasi Meliana Shoetanto Terkait Pemberitaan Lusa

Kotabaru penanewa.net – Kalimantan Selatan. Meliana Shoetanto memberikan klarifikasi terkait apa yang disampaikan TK dalam pemberitaan bahwa Meliana Shoetanto menghalang-halangi bertemu dengan anak kandungnya.

“Yang disampaikan  bersangkutan tidak benar. Tidak ada dari pihak kami yg melarang bertemu dengan anak, tetapi ada surat perjanjian yang kami buat di polsek dan kami sepakati bersama (12/3/23), dimana untuk membawa anaknya harus disertai pendampingan untuk menghindari terjadinya kelalaian yang sering terjadi pada anak di bawah pengawasan,” ucap Meliana Shoetanto.

Meliana juga menyampaikan bahwa, ia sudah memberi kesempatan kepada TK untuk membawa anak sesuai perjanjian tanpa pengawasan Meliana.

“Akan tetapi dengan kesepakatan tersebut ternyata tidak cukup untuk melindungi anak. Pada hari ke 2 (24/3/23), bapak TK membawa anak saya dan anak tersebut terluka kembali.

Saya sudah bersepakat dengan TK melalui pesan Whatsap pada tanggal (15/4/23), dimana harus ada saya dan pendamping jika ingin membawa anaknya semua demi keselamatan anak.

Pendamping yang netral harus ada karena mengingat status kami bukan lagi Suami, Istri yang sah (sudah cerai) untuk menghindari pandangan negatif orang lain dan Bapak TK menyetujui.

Luka yang diderita anak  tergolong besar dan meninggalkan bekas sampai saat ini. Oleh karena itu saya tidak bisa melepaskan anak kepada  TK tanpa pendampingan saya, setelah perjanjian yang kami sepakati, TK tidak ada lagi menghubungi saya,” tuturnya.

Meliana juga mengatakan bahwa, kalau TK datang ke rumah keluarganya yang saat ini Meliana diami, selalu marah-marah.

“Bagaimana perasaan tuan rumah jika didatangi tiga orang laki-laki dengan kondisi marah-marah, pastinya saya sangat ketakutan menghadapi mereka. Bahkan TK mematikan kilometer listrik rumah yang saya diami, saya punya bukti rekaman cctv. Apakah cara seperti itu menunjukkan tamu yang baik?

Makanya depan pintu rumah segera dipagar oleh keluarga kami karena melihat kondisi rumah sudah sangat tidak kondusif.

(11/6/23) TK dengan sengaja mencegat saya ketika saya mengendarai motor menuju pulang kerumah. Hal tersebut sangat berbahaya buat keselamatan saya & anak. Apakah hal tersebut cara bertemu yang baik?,” ucapnya.

Meliana juga menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses Banding di Pengadilan Tinggi (PN) Banjarmasin. Mari Hormati dan tunggu hasil putusan Pengadilan Tinggi (PN) Banjarmasin.

“Saya harap Media juga tidak sepihak dalam mengambil informasi, apalagi jika tidak konfirmasi,” tuturnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *