Bandung penanews.net Jawa Barat- Komunitas CAI Mengawal Hak Masyarakat Atas Rencana Pembangunan Apartemen, di Sinyalir Adanya Pro dan Kontra, Hingga Keberadaan Seke Terancam
,– keberadaan seke menjadi terancam setelah adanya rencana pembangunan apartemen di atas lahan 37.860 meter persegi, dekat kawasan hutan Gedong Tjai Cibadak. Bangunan apartemen yang terbangun nanti akan memiliki luas 60.000 meter persegi.
Merujuk kepada aturan KBU yang kami tau belum pernah di cabut, tegas Ketua Umum KMP Kang Ugun, dan menurut pemantauan kader kami di lapangan pertemuan sosialisasi di duga tidak reperestasi dari warga sekitar yang ter dampak.
Persoalan rencana pembangunan Apartemen tersebut, kami KMP dengan beberapa warga sekitar akan mempertanyakan kepada DPRD Jawa Barat dan DPRD Kota Bandung, keberadaan aturan dan UU KBU.
Sedangkan Koordinator Komunitas Cai Kang Yadi Black, mengingatkan hak atas alam dan lingkungan yang lebih luas lagi Hak warga Kota Bandung atas dampak lingkungan yang di sebabkan pembangunan Apartemen tersebut, informasi yang saya terima pada saat sosialisai tidak semua menerima, walau ada yang menolak secara halus, tegasnya
Pihak pengembang, yakni PT Citra Buana Prasida Tbk. sudah melakukan sosialisasi (Amdal/Analisis Dampak Lingkungan). Pengembang juga melaksanakan pertemuan di Kantor Kecamatan Cidadap, Jumat (5/5), dengan sejumlah pihak, mulai dari masyarakat, karang taruna, komunitas, LSM, sampai Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Menurutnya, rencana pembangunan apartemen tersebut memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian menyatakan setuju karena membutuhkan infrastruktur atau akses jalan, namun yang lainnya menolak karena alasan lingkungan.intik aparatur kewilayahan hendaknya mengutamakan kepentingan dan aspirasi warganya, karena warga akan menanggung akibat terganggunya lingkungan, sedangkan aparatur pemerintah kewilayahan kapan saja bisa pidah tugas, berharap jangan meninggalkan persoalan bagi warga yang jelas-jelas warga setempat.berikut cuplikannya. ( Red,-)