oleh

Komisi II DPRD Kotabaru Gelar RDP Bahas Tuntutan Plasma Masyarakat Adat Rampa Manunggul

Kotabaru, penanews.net Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru yang dipimpin langsung oleh Mustakim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat adat Desa Rampa Manunggul dengan pihak PT Sawita, terkait tuntutan realisasi kebun plasma yang dijanjikan perusahaan. RDP tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kotabaru lantai II, Senin (26/1/2026).

Dalam rapat tersebut, perwakilan masyarakat adat Desa Rampa Manunggul, Syamsuri, menyampaikan tuntutan agar pihak perusahaan merealisasikan perjanjian kerja sama plasma yang telah dibuat sejak tahun 2002 dengan pola 80/20. Menurutnya, hingga saat ini perjanjian tersebut belum pernah direalisasikan oleh perusahaan.

“Pada saat awal pembukaan lahan dibuat perjanjian dengan pola 80/20, tetapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Padahal perusahaan sudah puluhan tahun panen,” ungkap Syamsuri.

Komisi II DPRD Kotabaru, Mustakim, menjelaskan bahwa masyarakat adat telah menyurati DPRD terkait tuntutan hak plasma. Namun, setelah dilakukan RDP, data yang dimiliki oleh warga dinilai belum lengkap.

“Pada saat rapat, di wilayah Rampa Manunggul memang belum ada plasma. Data yang kami terima tadi hanya Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 8.000 sekian hektare, dan salah satunya berada di Desa Rampa Manunggul. Hariini kita menunda rapat sementara karena kita akan memastikan dulu di Desa Rampa Manunggul,” jelas Mustakim.

Senada dengan itu, anggota Komisi II DPRD Kotabaru, Hasan, mengatakan bahwa kedatangan masyarakat adat Desa Rampa Manunggul, Kecamatan Sampanahan, merupakan bentuk tuntutan atas janji plasma yang disampaikan sekitar 25 tahun lalu, sebelum pembukaan lahan perkebunan sawit generasi pertama.

“Dulu ada pernyataan bahwa akan dibukakan plasma sesuai undang-undang dengan pola 80/20. Hari ini masyarakat menuntut karena belum terealisasi sampai sekarang, namun data yang mereka miliki memang belum lengkap,” ujar Hasan.

Komisi II DPRD Kotabaru memastikan RDP akan kembali diagendakan setelah masyarakat adat melengkapi data yang dibutuhkan. Rapat lanjutan tersebut juga akan mengundang kembali pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Masyarakat adat Desa Rampa Manunggul berharap hak plasma yang dijanjikan dapat direalisasikan sesuai harapan bersama.

(Aswad)