Kota Bandung Tak Layak Kota Anak

Andri Mochammad LP3A

Bandung penanews.net Jawa Barat- Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa, yang harus dilindungi harkat dan martabatnya, sebagaimana dijelaskan UU pasal 28 B bahwa Negara menjamin hak anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembamg, serta perlindingan dari kekerasan dan diskriminasi. Faktanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah dirasakan belum oftimal, hal ini berdasarkan temuan di lapangan tingginya akan kekerasan, anak jalanan, pekerja anak, perkawinan anak, putus sekolah dan stanting, tegas Andri Mochamad Saftari Ketua KMPPA JAWA BARAT yg juga Direktur Eksekutif LP3A JABAR, menyoroti Kasus anak di daerah perkotaan, khusus kasua yang sedamg ditanganinya yaitu Persetubuhan Anak Usia 16 Thn dalam keadan Hamil 8 bln di duga dilakukan oleh Oknum pekerja sekaligus keluarga Yayasan di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung harus lebih responsif dan prepentif terhadap berbagai permasalahan Sosial, khususnya masalah anak anak, yiatu SKPD terkait DP3A/UPTD PPA dan Dinsos. Kami menyangkan, Pemerintah daerah yg memiliki kebijakan dan kewenanangan terhadap berbagai urusan kemasyartan tapi abai dalan melayani dan membantu masyarakat, salah satu adalah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Bandung,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *