KPAD Kabupaten Bogor Harap Pelaku Perdagangan Anak Dihukum Berat Dan Cabut Sebutan “Ayah Sejuta Anak”

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bogor meminta agar tersangka SAH (32) pelaku perdagangan bayi dapat dihukum seberat – beratnya serta meminta agar sebutan “Ayah Sejuta Anak” yang saat ini disematkan kepada pelaku dihapus.

“Tentu harapan kami KPAD Kabupaten Bogor, pelaku dijerat hukuman seberat – beratnya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang tercantum di Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Asep Saepudin, Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Jum’at (30/9/2022).

Selain itu, KPAD Kabupaten Bogor juga meminta sebutan “Ayah Sejuta Anak” yang disematkan kepada pelaku segera dihapus atau dihilangkan, karena saat ini SAH jelas tersangka pelaku perdagangan anak dengan modus mengurusi serta merawat anak dalam aksi kejahatannya.

“Pelaku sangat tidak layak menyandang gelar ayah sejuta anak, karena tujuan dari si pelaku ini bukan untuk mengurusi dan menyelamatkan tumbuh kembang anak, tetapi ada dugaan lain yaitu untuk diperjual belikan,” jelas Asep Saepudin.

KPAD Kabupaten Bogor, lanjut Asep, sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Polres Bogor membuka tabir di balik modus Ayah Sejuta Anak tersebut. Karena berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, SAH mengurus dan merawat anak sebagai upaya terselubung dalam memperdagangkan bayi secara ilegal.

“Kami sebut ini hanya modus atau cara mengaburkan kejahatannya, sehingga banyak masyarakat yang simpatik terhadap aksinya ini. Untuk itu kami mendorong untuk diungkap secara tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tandas Asep.

Ia menjelaskan, dalih pelaku mengaku menolong hanyalah modus kejahatan, karena langkah-langkah yang dilakukan tidak sesuai prosedur atau perbuatan melawan hukum.

“Semisal dikatakan banyak wanita hamil tanpa suami merasa tertolong, daripada yang bersangkutan melakukan aborsi. Padahal ini akan membahayakan ibunya juga. Sehingga tetap saja semua ini tidak dibenarkan,” bebernya.

Komisioner KPAD Kabupaten Bogor ini juga menjelaskan bahwa kaitan dengan adopsi, pemerintah sudah menyiapkan perangkat hukumnya, sehingga tidak sembarangan orang bisa melakukan adopsi. Karena adopsi dapat dinyatakan legal jika mengikuti aturan hukum.

IMG 20220930 WA0013

“Persyaratan mengadopsi anak secara legal, harus berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak,” tukasnya

 

Boim / Fahry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *