Kualitas Dan Kuantitas Pekerjaan Proyek Infrastruktur Jalan Anggaran DD di Desa Sukasari Dipersoalkan BPD Dan LPM

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Pengawasan terhadap hasil pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan Kampung Ciaul – Lame, di Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor dipersoalkan oleh pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pasalnya, dari hasil pengawasan dan pengecekan langsung pihak LPM dan BPD ke lokasi proyek tersebut, telah di temukan sejumlah kejanggalan diantara nya tidak sesuai kualitas barang serta tidak sesuai volume pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketua BPD Desa Sukasari, Ridwan (Oling) mengatakan, setiap pekerjaan yang jelas tidak memenuhi segi kualitas barang dan volume pekerjaan, harus ditolak. Karena hal tersebut akan merugikan masyarakat.

“Pekerjaan proyek jalan ini harus segera diperbaiki, karena harus sesuai dengan aturan dan RAB. Jika tidak sesuai harus di tolak,” tegas Ridwan Oling, saat berada di lokasi proyek jalan dalam pengecekan bersama M. Yunus dan Yuli Triana Sari selaku Ketua LPM dan Wakil Ketua BPD Sukasari, Sabtu (28/5/2022).

Sementara uli Triana Sari, Wakil Ketua BPD Sukasari mengungkapkan, proyek pembangunan jalan dari anggaran Dana Desa tahun 2022 itu, dilakukan dengan rabat beton dengan panjang 872 meter, lebar 3 meter dan tinggi 12 sentimeter.

IMG 20220528 153431
Ketebalan Betonisasi

Ia menjelaskan, pada awal dimulainya kegiatan pekerjaan proyek jalan ini, pihak pemborong menggunakan bahan beton K-225, saat itu LPM dan BPD memprotes karena seharusnya memakai bahan baku beton K-250. Pihak pemborong berdalih salah kirim, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) susah diajak duduk bersama.

“Kami laporkan hal itu ke kecamatan, lalu sempat ada staf Ekbang yang datang ke lokasi pekerjaam yang dihentikan dulu. Baru beberapa hari ini pekerjaan proyek dilanjutkan. Tapi saat kami cek ulang, ternyata volume pekerjaan berkurang, tidak sesuai RAB. Masa tebal jalan cuma 2-3 sentimeter dan lebar hanya 2,40 meter,” beber Yuli, sapaannya.

Dari papan proyek yang terpampang di lokasi proyek, tertulis dengan jelas jenis kegiatan, volume pekerjaan, jangka atau waktu lama pekerjaan dan total nilai anggaran Dana Desa dari APBN yang digunakan yaitu sebesar 411 juta rupiah lebih dengan pelaksana kegiatan TPK.

“Pekerjaan proyek ini dilakukan oleh pemborong dari luar desa. Yang lebih aneh, justeru TPK dan pemborong tidak ada niat baik, tidak kooperatif dan saling lempar tanggungjawab,” cetus Yuli.

Dikonfirmasi hal ini, staf Seksi Ekonomi Pembangunan (Sie Ekbang) Pemcam Rumpin, Nurul Ahyar atau biasa dipanggil Uyung membenarkan bahwa kecamatan telah menerima laporan dari BPD dan LPM Desa Sukasari terkait soal tidak sesuainya kualitas dan volume hasil pekerjaan di proyek jalan Ciaul – Lame.

“Saat itu saya atas perintah pimpinan langsung cek lokasi, memang betul ada beberapa hal yang tidak sesuai. Misalnya bahan baku beton, ikatan begisting tidak pakai kawat tapi tali plastik dan lainnya,” ungkap Uyung.

Saat itu, lanjutnya, pihak TPK dan pihak pemborong pelaksana kegiatan proyek langsung dikumpulkan dan diberikan perintah agar pekerjaan pembangunan jalan tersebut harus dilakukan sesuai dengan RAB yang ada.

“Saya belum cek kembali ke lapangan, tapi nanti hari Senin, pihak kecamatan akan melakukan monev ke lokasi. Giat monev akan dipimpin pak Sekcam. Jadi pasti protes dan laporan dari BPD dan LPM akan ditindak lanjuti kecamatan,” tukas Uyung.

Sementara itu Ketua TPK Dadang Saputra saat dikonfirmasi mengatakan, Saya bukan ketua TPK justru saya baru tahu hari ini kalau didalam RAB sebagai Ketua TPK atau Penanggungjawab kegiatan tersebut, yang saya tahu dan masyarakat desa Sukasari bahwa ketua TPK ialah Mad. Utoh,” ucapnya singkat saat konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp

Di sisi lain Mad. Utoh saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp juga mengatakan, saya bukan ketua TPK pak, dan juga bukan ranah saya untuk memberikan keterangan, saya hanya ketua RW,” ucapnya

IMG 20220528 WA0059

Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat awak media mengkonfirmasi kepada Sardani selaku Sekretaris Desa melalui pesan singkat, ia mengatakan, “Masih dikerjakan”. tukasnya

Mendapatkan jawaban dari Sekertaris Desa sperti itu diduga pembangunan infrastruktur jalan (betonisasi) sarat akan kejanggalan.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintahan dan TPK (Penanggungjawab kegiatan) Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *