Kuasa Hukum Kasus Pembunuhan Letkol Inf M Mubin Datangi POLDA JABAR

Bandung penanews.net Jawa Barat- Team Kuasa Hukum Muhtar Efendi, S.H , M.H. kembali datangi POLDA JABAR,_ untuk berkomunikasi langsung mengenai perkembangan penanganan kasus penusukan/ pembunuhan terhadap Letkol Inf H. Muhammad Mubin yang ditusuk di Lembang, Selasa, 16 Agustus 2022.

Kedatangan Team yang disambut baik oleh pihak POLDA JABAR dan langsung diarahkan kepada Unit II / JATANRAS Subdit III.
Team kuasa hukum, Muhtar Efendi diterima langsung oleh Ka Unit II JATANRAS subdit III Kompol Deni dan melakukan pemaparan tentang maksud dan tujuan kedatangan mereka.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan oleh Kanit II JATANRAS / Subdit III Kompol Deni Muktamar, S.H, S.Sos, Bahwa penanganan sedang dijalankan,. pengiriman berkas SPDP ke kejaksaan sudah dikirimkan ke Kejaksaan tanggal 20 Agustus 2022, Barang bukti sudah dikirim ke Puslabfor dan menunggu hasil, pemeriksaan saksi yang awalnya 3 bertambah menjadi 13 sekarang sedang dijalankan pemeriksaan dan diperkirakan dalam minggu ini selesai dan diharapkan bisa segera gelar perkara.

IMG 20220825 WA0042

Penyampaian hasil penangananpun disambut baik oleh Team Kuasa Hukum, dan Kuasa Hukum kembali menyampaikan tentang harapan dan mengingatkan bahwa pada dasarnya Kejadian peneguran tentang dilarang parkir di depan pintu pelaku (HH/ Aseng), tersebut bisa terjadi lebih dari satu kali, hingga yang terakhir teguran tersebut menjadi pembunuhan yang menyebabkan nyawa korban melayang, Hal ini yang menjadi perhatian Kuasa Hukum, karena pada saat terjadi Pelaku (HH/Aseng) sudah membawa pisau dari dalam rumah.
Kejadian penusukan pun diketahui ayah Korban (STK), dan salah satu karyawannya, dan mereka hanya diam dan tidak mencoba melerai hingga bisa dianggap _” pembiaran terhadap kejadian keji tersebut”. Hal ini juga menjadi perhatian kuasa hukum, dan berkonsultasi serta memohon ijin untuk segera ditindak lanjuti._

Pembahasan Pasal yang akan di terapkan menjadi menarik untuk dibicarakan, dan Kuasa Hukum berharap agar pasal 340 KUHP menjadi Primer 338 KUHP Subsider. Akan tetapi Kepolisian tetap akan menambahkan 351 ayat 3 KUHP sesuai laporan di awal. Walaupun sesuai konferensi pers oleh KADIV HUMAS POLDA Ibrahim Tompo, pelaporan di Polsek Lembang dianulir, setelah melakukan pendalaman kasus.

Dalam Perbedaan ini, tidak menjadikan penanganan terhambat, dan tetap berjalan sesuai dengan teknis yang berlaku, dan bersepakat menyelesaikan secara transparan, tepat waktu.

Red: alfakir Gusman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *