Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Akibat tidak berjalannya Peraturan Bupati Bogor 120 tahun 2021 tentang waktu operasional truk tambang, yang melarang truk beroperasi di siang hari, kembali memakan korban jiwa.
Berdasar keterangan warga, laka lantas antara sepeda motor dan truk tronton tambang itu terjadi di Jalan Raya Cicangkal tepatnya di Kampung Peusar, RT 2 RW 1 Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin.
“Informasinya kejadian sekitar jam 15.00 WIB, korban tewas di lokasi kejadian akibat sepeda motornya jatuh dan terlindas truk tronton,” ungkap Puput, warga Kecamatan Rumpin, Minggu (25/6/2023).
Keterangan hampir serupa juga disampaikan Abdul, warga Rumpin lainnya, yang mengaku mendapat informasi melalui rekaman video yang sudah tersebar di beberapa media sosial percakapan warga.
“Korban meninggalnya di lokasi kejadian. Infonya warga Kampung Cibeureum Desa Sukasari. Korban membawa sepeda motor dari arah Rumpin menuju ke Sukamulya,” ungkapnya.
Awak media sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi pada pihak Polsek Rumpin dan juga petugas di Sub Unit Gakkum Pondok Udik Satlantas Polres Bogor, tapi hingga berita dibuat belum ada jawaban.
Sementara Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi Adi Putra mengatakan, kejadian laka lantas yang mengakibatkan satu warga Rumpin meninggal dunia itu semakin mempertegas mandulnya pelaksanaan Perbup Bogor 120 dan bukti kuat jika pelanggaran di biarkan tanpa ada tindakan tegas.
“Peristiwa laka lantas seperti ini akan terus terjadi di Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, Cigudeg dan Gunungsindur selagi jalur tol khusus angkutan tambang belum terealisasi pembangunan nya,” ujar Junaedi Adhi Putra.
Ia mengungkapkan, truk tambang kerap melanggar jam operasional, padahal sudah jelas tertera dalam Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional, yaitu truk tambang dilarang beroperasi siang hari.
“Kami harap Pemkab Bogor tegas menindak truk-truk tambang yang melanggar jam operasional, bila perlu cabut izin operasionalnya.” tandas Ketua AGJT.