Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Pengoplosan gas LPG bersubsidi yang terjadi di Desa Tambakan, kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang telah berhasil Diungkap Satreskrim Polres Subang.
Pada pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG tersebut Satreskrim Polres Subang telah menangkap seorang pemuda berusia 30 tahun berinisial SD
Diduga SD telah mengoplos gas LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg, setelah dikemas dalam bentuk non subsidi, pelaku menjual gas hasil oplosannya tersebut kepada agen yang berada di daerah Cilamaya Karawang.
Anggota unit 3 Tipidter Polres Subang mendapatkan laporan dari warga ketika jajaran polres Subang melakukan Harkamtibmas, Selasa 18 /07/2023.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Ade Rizky Fitriawan saat pres rilis di halaman mako Polres Subang Rabu 13/09/2023, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait pengoplosan gas LPG tersebut saat jajarannya melakukan Harkamtibmas, atas laporan tersebut jajaran Polres Subang langsung mencari informasi kepastian terkait adanya pengoplosan gas LPG tersebut.
“Atas perbuatannya SD mendapatkan hukuman ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar rupiah” pungkasnya.