Tangerang. penanews.net _ Jawa Barat. Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Tangerang meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol yang saat ini sudah sangat merajalela.
Sejumlah toko kosmetik yang menjual kedua jenis obat keras tersebut terkesan kebal hukum. Menurut Iyan Jariyan selaku Ketua LAN Kabupaten Tangerang, bebasnya peredaran obat keras golongan G itu diduga kuat di backingi oleh banyak oknum.
“Sangat miris bila kita melihat kondisi saat ini, penjualan obat keras jenis Eximer dan Tramadol seolah-olah usaha yang dilakukan secara legal. Puluhan bahkan ratusan toko kosmetik yang menjual kedua jenis obat keras tersebut,” ujar Iyan Jariyan.
Terkait hal ini, kami dari LAN Kabupaten Tangerang tidak akan main-main. Kami segera turun ke lapangan dan akan datangi satu persatu toko kosmetik yang disinyalir menyediakan kedua jenis obat berbahaya tersebut.
Apabila kami menemukan obat keras golongan G itu, kami tidak segan-segan akan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian. Dalam menyikapi kedua jenis obat keras ini memang sangat aneh. Sudah jelas-jelas sangat membahayakan, tapi mengapa pihak Kepolisian seolah-olah tutup mata? Ada apa dengan Kepolisian kita?
“Bila kita mengacu pada Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) sub Pasal 197 Junto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Iyan Jariyan.
Di akhir, Iyan menjelaskan bahaya mengkonsumsi obat keras Eximer dan Tramadol. Kedua jenis obat ini selain merusak generasi bangsa, juga berpotensi meningkatnya tindakan kriminal. Sebab, pengguna dari kedua jenis obat ini akan cenderung agresif, menjadi mudah berhalusinasi, dan memiliki perilaku yang bersifat atau bernafsu untuk menyerang sebab Eximer dan Tramadol bekerja mirip dengan psikotropika,” tutupnya.