Langgar Perbup 120/2021, Truk Tronton Tambang Terus Beroperasi Siang Hari, Begini Komentar Aktivis Dan Mahasiswa

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Beberapa aktivis sosial dan mahasiswa di Kecamatan Rumpin yang selama ini terus menyuarakan penertiban kendaraan angkutan tambang serta penegakan Perbup 120 tahun 2021 kembali bersuara lantang.

Ketua Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) Ibnu Sakti Mubarok menegaskan,
masih adanya lalu lalang truk tambang tonase besar di siang hari sudah jelas melanggar perbup 120/2021 yang nyata – nyata dibuat oleh Bupati Bogor.

“Kami menilai Pemerintah Daerah tidak punya komitmen di dalam pembuatan Perbup tersebut. Karena sudah tidak ada lagi keseriusan dalam upaya penegakan Perbup 120/2021 serta pembenahan soal jam tayang tersebut,” cetus Ibnu Sakti Mubarok, Senin (10/10/2022).

Ia menegaskan, pembuatan Perbup itu terkesan hanya sebuah candaan belaka. Sebab di sisi lain, adanya Perbup Bogor 120/3021 tidak mampu meminimalisir apalagi mencegah ltruk tambang untuk beroperasi di saat jam larangan operasi.

“Yang terjadi malah sebaliknya, Perbup Bogor 120/2021 ini tidak diindahkan. Terlebih tidak ada solusi penawaran yang cukup baik untuk para sopir tersebut. Misalnya menyediakan kantong parkir,” papar Sakti, sapaan akrabnya.

HMR berharap Pemkab Bogor lebih tegas serta kreatif dalam menegakan dan menjalan Perbup Bogor tersebut. “Jadi jangan hanya dibuat saja, lalu di tinggalkan tidak dikawal dan tidak pula melahirkan solusi untuk kepentingan bersama. Sudah seharusnya Perbup itu dibuat dengan mengerti bagaimana cara melaksanakannya serta memahami aktifitas masyarakatnya,” tandas Sakti.

Selain itu, lanjut Sakti, HMR menduga adanya kemungkinan main mata berupa pungutan liat (pungli) yang memang mengakibatkan kendaraan tonase besar itu masih berani berjalan di waktu yang sebenarnya dilarang dalam Perbup 120.

“Untuk itu, Pemda Kabupaten Bogor kami minta agar lebih aktif turun dan terus melakukan evaluasi. Jangan sampai ada anggapan pemerintah terkesan takut atau kalah dalam menghadapi para oknum pelaku pungli,” tandas Sakti.

Sementara Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi Adi Putra mengatakan, guna menyikapi adanya pelanggaran Perbup Bogor 120/2021 ini, sudah seharusnya Pemkab Bogor bisa bersikap dan bertindak lebih tegas.

IMG 20221010 WA0032

Sedangkan terkait kabar dugaan adanya praktek main mata atau pungli, Junaedi menegaskan, hal ini akan menjadi bagian dari akar masalah yang akan bisa lebih mempersulit upaya penerapan Perbub Bogor nomor 120 tahun 2021.

“Dari informasi dan kabar yang kami terima, baik di Parung panjang, Rumpin, Gunung Sindur dan Ciseeng masih saja banyak oknum yang memanfaatkan celah untuk bisa melewatkan truk tambang diluar jam operasional. Guna memberantas dan membersihkan pungli ini, semua pihak harus bisa berkerjasama untuk menertibkannya,” tukas Junaedi.

 

Boim / Fahry 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *