Semarang penanews.net – Jawa Tengah. Pendampingan perkara yang di lakukan dari pihak kuasa hukum yang menerima kuasa dari pihak klien yang melimpahkan perkara ke LBH KIP beralamat di Jl Pandawa ll No 15 Bloc C, Banaran RT 06/ RW 04 Sekaran Gunungpati Semarang Jawa Tengah, Rabu (3/8).
Pada kesempatan hari Rabu tersebut untuk menghadirkan para saksi fakta untuk didengarkan keterangan atau penjelasan kronologi obyek yang menjadi perkara tersebut, diduga terjadinya perkara terkait pemalsuan data secara bersama sama untuk menguasai sebidang tanah dengan luas 720 meteŕ persegi dengan modus menjadikan salah satu ahliwaris dijadikan korban untuk memuluskan proses perubahan balik nama dari almarhum Sakimin bin Kadi Semplok diubah kesalah satu ahli waris, dan setelah itu berubah menjadi atas nama para pelaku yang saat ini menjadi terlapor dari pihak pelapor dengan no perkara AD/484/Vll/2023/SIUM sehinga, bersama seluruh ahliwaris yang merasa dirugikan bersama sama melaporkan perkara yang diduga penyerobotan tanah dengan cara melawan hukum tersebut ke Polrestabes Semarang, di dampingi kuasa hukum Yayasan DPP LBH KIP Semarang.
“Proses hukum tersebut akan kita kawal sampai tuntas sehingga akan menemukan jawaban siapa otak dibalik perkara yang merugaikan warga masyarakat kecil di wilayah gunung pati, ucap Kodrat G selaku Ketua umum Yayasan DPP LBH KIP.”
Masih dalam penuturannya kami akan berusaha semaksimal mungkin membatu dalam upaya hukum untuk mengembalikan tanah tersebut agar kembali kepada ahliwaris melalui proses hukum dipidana maupun digugatan Pengadilan Negeri Semarang, pungkasnya.