Lembaga LKPK Desak Pemerintah Tutup PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa

Jurnalis : Galih


penanews.net _ Tangerang, Banten. PT. Sinar Laut Biru Logam Perkasa yang berlokasi di Kampung Cukang Galih Desa Cukang Galih Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang , perusahaan yang diduga menjalankan aktifitas ilegal dalam pengolahan B3 sejak tahun 2015, saat ini diduga ijinnya baru diurus ditahun 2020. Sedangkan perusahaan tersebut berdiri dari tahun 1995.

Hal tersebut dikatakan Benni Suroso, Mawil Lembaga LKPK Kabupaten Tangerang, Ia sangat menyayangkan hal semacam ini masih terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Soal perijinan pengumpul, pemanfaat, dan pemusnah yang diduga tidak mengkantongi izin, kata Benni, dirinya sudah mendapatkan bukti bahwa perijinan yang dimiliki perusahaan tersebut merupakan perijinan baru diurus ditahun 2020, itupun cuma ijin trnsportir, ungkapnya.

Baca Juga : penanews.net_diduga-premium-oplosan-di-jual-bebas-ke-masyarakat

Lanjut Benni, pihaknya sudah melayangkan surat yang ditujukkan ke pihak pengusaha, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Kementrian lingkungan hidup, Bupati Kabupaten Tangerang, serta Gubernur Banten.

“Kami sudah layangkan surat, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Satpol PP selaku penegak Perda segera melakukan penindakan kepada pengusaha, dan menghentikan kegiatan usaha yang ijinnya tidak ada itu,” ujarnya saat dihubungi melalui telpon selulernya, Jum’at (19/03/2021).

Baca Juga : penanews.net_lagi-lagi-centro-plaza-di-yogya-ditutup-setelah-15-tahun-berdiri

Benni menambahkan bahwa dianggap melanggar undang undang pengelolaan lingkungan hidup (UU PLH) dan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengañ ketentuan pidana pasal 97 dan pasal 98 ayat 1 yaitu (setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling sikat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga : penanews.net_ganjar-izin-jadi-mandor-pembangunan-borobudur

Sementara ditempat terpisah, Kepala Desa (Kades) Cukang Galih, Acep kerika saat akan di konpirmasi oleh awak media tidak ada ditempat.’ tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *