Singkawang. penanews.net _ Ketua LPK-RI Provinsi Kalimantan Barat (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) Marville S Rondonuwu, Meminta Pihak Terkait Untuk Menindak Tegas Oknum Yang Dengan Sengaja Merusak Lingkungan Hidup.
Yang Di Atur Dalam UU No 32 Tahin 2009 Tentang Lingkungan Hidup. Marville Dengan Tegas Mengatakan Bahwa Direktorat Tindak Pidana Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Klhk) Harus turun ke lokasi Bekerja Sama Dengan Pihak Kepolisian dan TNI .
Disisi Lain Ketua LPK-RI KALBAR Memohon Kepada Kepala Daerah Dalam Hal Ini Walikota Singkawang Agar Menindak lanjuti Setiap Pemberitaan Media Atau Laporan Keluhan Masyarakat Sesuai Dengan Aturan Untuk Verifikasi Tentang Kebenaran Terjadinya Pelanggaran Terhadap Lingkungan Hidup Khususnya Pencemaran Air dan Dampaknya akan berakibat fatal bagi kita semua.
Rusman / Boim