LS Vinus Kritisi Hasil Seleksi CAT PPK Loloskan Mantan Caleg, Ini Kata KPUD

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Lembaga Studi Vinus Bogor Raya yang merupakan lembaga non pemerintah (NGO) pemantau pemilu, melontarkan kritik tajam kepada KPUD Kabupaten Bogor yang diduga telah meloloskan mantan calon anggota legislatif (caleg) partai politik Pemilu 2019 dalam seleksi Computer Assisted Test Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mendatang.

Rajab Ahirullah, Koordinator LS Vinus Bogor Raya mengklaim pihaknya telah memiliki bukti kuat berdasarkan temuan di lapangan bahwa ada mantan caleg yang diloloskan namanya dalam daftar CAT PPK oleh KPUD Kabupaten Bogor.

“ini sebuah kelalaian dan kekeliruan dari KPUD dalam menyeleksi berkas para calon anggota PPK dan bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017,” cetus Rajab Ahirullah, Sabtu (10/12/2022).

LS Vinus meminta KPUD Kabupaten Bogor segera mengoreksi putusan yang telah meloloskan mantan caleg dalam seleksi administrasi CAT PPK tersebut.
“KPUD Kabupaten Bogor harus menjaga komitmen dan profesionalitas kinerja, sehingga tidak ada kesan publik bahwa proses rekrutmen PPK asal – asalan,” tandas Rajab Ahirullah.

Dikonfirmasi hal ini, Umi Wahyuni, Ketua KPUD Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa proses pendaftaran bagi para calon penyelenggara pemilu dilakukan via aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) yang disinkronkan dengan Sistem Informasi Parta Politik (SIPOL).

“Proses seleksi itu bertahap, ada tahap seleksi administrasi lewat CAT dan ada seleksi interview langsung. Seleksi CAT PPK ini baru tahap awal dan baru 15 besar. Karena nantinya yang ditetapkan hanya 5 orang PPK di setiap kecamatan,” ungkap Umi Wahyuni.

Ia menambahkan, jika ada tanggapan atau penolakan terhadap figur nama calon penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, bisa disampaikan secara langsung ke KPUD Kabupaten Bogor atau bisa melalui website resmi KPUD Kabupaten Bogor atau Help Desk dan media sosial yang telah ditentukan.

IMG 20221212 WA0020

“Silahkan ajukan tanggapan maupun keberatan secara resmi, tentu dengan identitas data diri lengkap dan dengan bukti – bukti yang dimiliki,” pungkasnya.

 

 

Boim / Fahry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *