Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Polsek Rumpin, Polres Bogor, menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Pick Up berwarna putih kepada pemilik sahnya pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolsek Rumpin. Kendaraan tersebut sebelumnya ditemukan dan diamankan petugas setelah diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang ditinggalkan pelaku di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Penyerahan kendaraan dilakukan setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Rumpin memastikan identitas kepemilikan melalui proses verifikasi dokumen resmi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/VII/2026/SEK RUMPIN/RES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 17 Juli 2026.
Kendaraan yang diserahkan berupa mobil Daihatsu Pick Up warna putih bernomor polisi AG 9885 A tahun 2022 atas nama PT ANFI GAS INDONESIA, yang beralamat di Kampung Pucangsawit RT 01 RW 05, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Penyerahan dilakukan setelah pemilik dapat menunjukkan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB yang sah.
Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, S.H., menjelaskan bahwa kendaraan tersebut ditemukan oleh Unit Reskrim Polsek Rumpin pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Ciherang, RT 04 RW 03, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. Penemuan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya sebuah mobil pick up terparkir di pinggir jalan dalam kondisi tidak wajar.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota kami segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat diperiksa, kendaraan ditemukan dalam kondisi ban depan pecah dan rumah kunci kontak mengalami kerusakan. Berdasarkan temuan di lapangan, kami menduga kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian yang ditinggalkan pelaku, sehingga langsung kami amankan ke Mapolsek Rumpin untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Kompol Suyoko.
Lebih lanjut, Kompol Suyoko menegaskan bahwa jajaran Polsek Rumpin berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk mengembalikan barang milik korban kepada pemilik yang sah. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel yang didukung informasi dari masyarakat.
“Prinsip kami jelas, setiap barang temuan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana harus segera diamankan, ditelusuri kepemilikannya, dan apabila telah terbukti secara administrasi maupun hukum, wajib dikembalikan kepada pemilik yang berhak. Kehadiran Polri harus mampu memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta pelayanan yang nyata kepada masyarakat,” tegas Kapolsek Rumpin.
Hasil penyelidikan kemudian mengungkap bahwa mobil tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dari depan sebuah toko di Jalan Ciater Raya, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Setelah seluruh dokumen kepemilikan diverifikasi, kendaraan diserahkan kepada pemilik yang sah. Proses penyerahan turut disaksikan oleh AKP Chandra Purba, S.H., Aiptu Asep Rohmat, Aipda Tom Harla, dan Aipda Aris.
Mengakhiri keterangannya, Kompol Suyoko mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan kendaraan atau barang yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mengungkap tindak pidana, mempercepat proses penyelidikan, serta memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan melalui pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah.
Boim











