Kotabaru penanews.net- Kalimantan Selatan. M. Hafidz Halim, S.H membuat video klarifikasi terkait pemberitaan pengacara gadungan. Video itu di unggah oleh akun Youtube Hafidz Lawyer, Minggu (19/6/2022).
Dimana yang di sampaikan M. Hafidz Halim, S.H, sebagian masyarakat awam menganggap bahwa dirinya ada kaitannya dengan Pengacara gadungan.
Dengan adanya pemberitaan terkait Pengacara gadungan, sangat meresahkan pihak keluarga dan sangat merugikan karirnya, hingga membuat klien memutus kontrak kerja.
Istri terdakwa pernah menghubungi Halim meminta klarifikasi apakah benar sebagai penasehat Hukum suaminya.
Istri terdakwa juga menyampaikan bahwa dia suda memberikan uang kepada GMN sebanyak Rp45.000.000,00. Halim menyampaikan bahwa masala itu saya tidak tahu, karena saya ikhlas membantu dan biaya kasasi tidak begitu banyak yang dimana terdakwa termasuk orang tidak mampu dan orang susah yang perlu dibantu seperti yang di sampaikan GMN.
Istri terdakwa mengirim bukti transferan,(20/10/2021) senilai Rp10.000.000,00, kemudian, (26/10/2021) senilai Rp20.000.000,00, dan (11/2021) senilai Rp15.000.000,00. Hafis Halim mengatakan bahwa uang yang di transfer ke GMN bukan pada saat ranah tingkat banding melainkan tingkat pertama PN Kotabaru.
M. Hafis Halim, S.H mendapat surat panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Kotabaru sebagai saksi dan diperiksa selama 15 jam, pada (7/5) hingga (8/5/2022) jam 05.00 subuh terkait laporan dari korban, istri dari terdakwa Jainuddin.
“Persoalan ini awalnya di mulai dari perkara 374 KUHP, saya diminta oleh inisial GMN untuk membantu keluarganya atas nama Jainuddin melakukan banding ke Pengadilan Tinggi atas Putusan Pertama di Pengadilan Negri Kotabaru yang di belah oleh Pengacara yang inisial MNAN sejak Oktober 2021 sampai Februari 2022, hingga putusan pertama keluar.
Saya sebagai penasehat Hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Advokat tidak boleh menolak yang datang, baik berkonsultasi maupun meminta bantuan Hukum.
GMN juga mengatakan bahwa terdakwa ini adalah cucu GMN, dia juga menyampaikaan bahwa terdakwa ini adalah orang tidak mampu yang perlu bantuan Hukum.
Karna kita sebagai manusia yang mempunyai hati nurani, tidak tega mendengar seperti yang di sampaikan GMN, kami ingin membantu dengan tulus.
Kami buatkan surat kuasa (23/2/22) dan mendapat surat kuasa langsung dari terdakwa. Disitulah kami mendaftarkan ke tingkat banding namun putusan Pengadilan Tinggi sama putusan PN Kotabaru.
GMN datang kembali untuk meminta bantuan untuk melakukan kasasi, karna ini orang yang tidak mampu, kami sampaikan kepada GMN bahwa perlu biaya oprasional seperti pembelian materai dan ATK. Sampai saat ini proses kasasi masi berjalan dan belum ingkra,”ucap Halim dalam video.
“Saya bukan pengacara gadungan, jika saya di anggap Pengacara gadungan, tidak mungkin bisa beracara sampai ke MK,” tuturnya.
Pewarta: Nur Aswad/ Red05