Subang. penanews.net _ Jawa Barat Kasus kekerasan terhadap pengguna jalan hingga menyebabkan korban tewas terjadi di Dusun Lamaran Desa Jatireja Kecamatan Compreng Kabupaten Subang. Rabu(16/9/2023)
Peristiwa tersebut menimpa R pengendara motor yang melintas dijalur Compreng-Pusakajaya, tiba-tiba dipukul kepalanya menggunakan balok kayu hingga korban jatuh terkapar dan tewas di TKP.
Dalam konferensi pers-nya Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, bahwa pelaku melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan pengguna jalan tewas tersebut dalam keadaan pengaruh miras.
“Pelaku bernama Karto saat melakukan aksinya dalam keadaan mabuk minuman keras,” katanya
Menurut Kapolres Subang, kronologis dari peristiwa tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 15 September 2023 sekitar jam 17.00 WIB, Karto bersama rekannya berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Sukaresmi Desa Compreng berboncengan menggunakan R2 menuju daerah Kecamatan Pusakajaya dengan tujuan membeli minuman keras, kemudian pelaku membawa minuman keras tersebut ke alun-alun Haurgeulis dan meminumnya
Aksi pelaku mabuk bersama teman-temanya tersebut, kemudian diulangi esok harinya yaitu pada hari Rabu dini hari 16 September 2023 pukul 02.00 Wib, pelaku saudara beserta rekan-rekannya kembali dari Alun-alun Haurgeulis, melalui jalan raya Cipunegara di perjalanan pelaku membeli kembali minuman keras di sebuah warung di daerah Cipunagara, Kemudian melanjutkan ke perjalanan tepatnya di Jalan Raya Compreng
Jatireja
“Setelah beli minuman keras, Pelaku berhenti di pinggir jalan menghabiskan minuman keras yang telah dibelinya tersebut. Setelah itu pelaku berdiam diri di pinggir jalan sambil memegang sebuah kayu balok yang didapatkan di tumpukan kayu dipinggiran jalan kemudian pelaku memukulkan kayu balok tersebut kepada kepada pengemudi R4 yang melintas namun tidak mengenai. Selanjutnya beberapa menit kemudian, pelaku memukulkan balok kayu tersebut kepada pengendara motor yang melintas,” katanya
” Pengendara motor diketahui berinisial R tersebut terkapar dan jatuh akibat pukulan balok kayu dari pelaku. Hingga akhirnya korban pun tewas di TKP,” ucapnya
Polisi dari Polsek Compreng yang menerima laporan dari warga langsung bergerak ke TKP dan membawa korban ke RSUD Subang.
“Polisi pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Compreng dan dari hasil Interograsi polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dilakukan dalam keadaan tak sadar akibat pengaruh miras,” tuturnya
Namun demikian,Polisi menegaskan sekalipun dalam keadaan tak sadar dan terpengaruh miras, pelaku tetap terancam terjerat pasal penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Pelaku saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah jaket dan celana pendek serta panjang warna abu-abu. Satu buah kaos lengan pendek warna hitam, kunci kontak berikut sepeda motornya merk Honda Beat warna putih, tas keranjang motor dan alat yang dipukulkan ke korban berupa balok kayu.