Manfaatkan Lahan Pemkab Di Rumpin, Dinas Lingkungan Hidup Rencanakan Pembangunan TPS Terpadu Zonasi

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Bogor berencana membangun lokasi tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di lahan seluas 3 hektare milik Pemkab Bogor yang berada di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Rencana pembangunan TPST dengan sistem zonasi ini terkuak saat pihak DLH Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi terkait hal ini bertempat di ruang aula kantor Desa Kampung Sawah, Kamis (25/11). Giat sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Asnan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

“Rencana pembangunan TPST zonasi di lahan Pemkab Bogor ini nantinya akan dilakukan untuk pemusnahan sampah dengan teknologi modern. Jadi sampah yang datang tidak akan ditumpuk tapi langsung dibakar dan akan dijadikan pupuk cair, abu dan lainnya,” ungkap Asnan kepada wartawan.

Ia menambahkan, TPST sistem zonasi ini artinya hanya pengelolaan sampah yang ada di wilayah Kecamatan Rumpin dan wilayah kecamatan sekitarnya seperti Kecamatan Ciseeng, Gunungsindur, Parung dan Rancabungur.

“Nanti pengangkutan sampah juga akan menggunakan kendaraan yang tertutup. Makanya diadakan sosialisasi terlebih dahulu untuk pembangunan sarana dan prasarana TPST zonasi ini.” tukasnya.

Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Kampung Sawah, Mad Enoh menjelaskan bahwa di wilayah desa tersebut memang ada lahan aset daerah milik Pemkab Bogor seluas 8,3 hektare. Sedangkan untuk rencana TPST zonasi hanya akan digunakan seluas 3 hektare.

“Secara garis lurus, karena ini lahan milik Pemkab dan akan digunakan untuk TPST zonasi oleh DLH Pemkab Bogor, Pemdes Kampung Sawah tentu saja mendukung. Namun karena ini soal sampah, tentunya harus ada dulu sosialisasi kepada warga masyarakat,” ungkapnya.

Mad Enoh menambahkan, sosialisasi itu terutama tentang sistem pengelolaan sampahnya, penanganan dampak serta sisi positif bagi masyarakat desa. Karena bicara soal sampah, lanjutnya, selalu saja masyarakat memiliki kesan negatif atau kurang baik, terlebih jika hal tersebut tidak disosialisasikan secara rinci.

“Jadi segala aspek yang akan muncul dari rencana pembangunan TPST zonasi ini harus dikaji dulu. Sehingga akan ada respon dan dampak yang baik dari warga masyarakat.” pungkas Mad Enoh.

Pewarta : Boim / Fahry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *