Mantan Kades Batuampar Diduga Melakukan Penganiayaan Tehadap Wartawan

Pewarta: Daniel

Sumenep penanews.net Jawa Timur. Ketua DPW AWDI Jawa Timur geram dan menghujat sikap premanisme yang dilakukan oleh oknum mantan Kades Batuampar Kecamatan Guluk Guluk  Diduga penganiayaan tersebut dilakukan oleh mantan Kades, terhadap jurnalis yang tergabung di Organisasi Pers DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) kabupaten Sumenep.

Gatot Irawan selaku Ketua DPW AWDI Jatim mengutuk keras atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh oknum mantan Kades tersebut, dan berharap pihak APH bisa memproses secara hukum dan ketentuan yang berlaku di Negara Indonesia.

Pihak kepolisian Sumenep bisa secepatnya melakukan tindakan penangkapan terhadap oknum Kades Batuampar, Moch Anwar dan mantan Kades Batuampar Mohammad Farid Rofiq, lanjut Gatot.

Kejadian yang menimpa dua wartawan media online di rumah Kades Batuampar tersebut telah menggoreskan luka yang  mendalam bagi jurnalis di Kota Keris.
Sedangkan langkah pengurus DPC AWDI Sumenep sudah mendesak pihak Polres Sumenep untuk segera meringkus Mantan Kades dan oknum Kades Batuampar atas perbuatannya yang diduga telah menganiaya dan merampas barang-barang berharga milik dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di desa tersebut.

“Peristiwa ini tidak dapat di toleransi lagi. Sikap arogansi yang dipertontonkan mantan Kades dan Kades Batuampar kepada wartawan itu sangat melukai hati seluruh kelembagaan jurnalis  Sumenep hingga seluruh Indonesia,” ungkap M Rakib, Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep, Senin (27/3/2023).

Saat ini puluhan jurnalis yang tergabung di DPC AWDI Sumenep atas peristiwa kriminalisasi terhadap wartawan kabaroposisi.net, dan koranpatroli ekspress tersebut meminta pihak kepolisian jangan tinggal diam, sebab perkara tersebut harus secepatnya

Sebagai Humas DPW AWDI Jatim Abd Munif melontarkan ucapan, “Jika Polres Sumenep tidak segera menangkap pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis, kami akan meningkaatkan laporkan ke Polda Jatim, hingga Mabes Polri.

Alasannya, perbuatan yang dilakukan para terlapor tersebut sudah di luar batas kemanusiaan. Mereka tidak hanya menganiaya korban menggunakan Sajam. Tapi kuat dugaan mereka juga ada upaya percobaan pembunuhan pada dua jurnalis tersebut.

IMG 20230327 WA0045
Caption; Surat bukti laporan Polisi Resor Sumenep, dok istimewa

“Polres tidak ada alasan hukum lagi untuk tidak meringkus para terlapor. Unsur dalam kasus ini sudah terpenuhi. Dua alat bukti sudah lengkap. Jadi segera lakukan penangkapan terhadap pelaku (terlapor),” tegasnya.

Ditambahkan M.Rakib Ketua DPC dan sebagai Kabiro media panjinasional di Sumenep memberikan waktu tiga hari bagi Polres Sumenep untuk meringkus dan melakukan penahanan para terduga pelaku kekerasan terhadap anggota DPC AWDI Sumenep.

“Jika sampai tiga hari terlapor tersebut tidak ditangkap kita akan turun ke jalan, dan akan kita kepung Polres Sumenep,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *