Demak penanews.net – Jawa Tengah, masih dalam lanjudtan mediasi part1 ke tingkat mediasi part 2, antara Yayasan Baitut Taqwa dan Yayasan Sholihiyyah yang beralamat Di Desa Kali Tengah, kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, masih belum mendapatkan titik terang antara kedua belah pihak Yayasan tersebut, dari masing-masing pemangku yang mendapatkan kuasa dari kedua belah pihak Yayasan Sholihiyyah maupun Yayasan Baitut Taqwa.
Untuk acara mediasi part 2 di tunda minggu dpn karna surat kuasa yang di limpahkan kepada sekretaris dari pihak Yayasan Sholihiyyah tidak bisa untuk maju ke persidangan tahap mediasi di Pengadilan Negeri Demak kelas IB, Selasa 7 Desember 2021, mesti harus bisa dihadirkan atau menghadirkan dari pihak ketua Yayasan Sholihiyyah kalaupun tidak bisa menghadiri di wajibkan pihak dari yang lebih atas dalam struktur kepengurusan yayasan Sholihiyyah antara lain pihak pembina Yayasan Sholihiyyah, mengingat ketua dari pihak yayasan Sholihiyyah sedang ada gangguan kesehatan fisik dan masih dalam proses perawatan Dokter, papar dari Khusaini S.Pd.I selaku sekretaris dalam Yayasan Sholihiyyah.
Untuk titik mediasi tidak bisa di teruskan dalam hari ini karna dari pihak Yayasan Sholihiyyah blm memenuhi syarat dalaam menghadiri panggilan mediasi di Pengadilan Negri Demak, karna tidak bisa menghadirkan dari ketua ataupun seseorang yang lebih atas dalam struktur kepengurusan Yayasan dari Sholihiyyah, karna surat kuasa pelimpahan dalam pemanggilan sidang mediasi di Pengadilan Negri Demak tertulis atau di limpahkan kepada sekretaris papar Jaksa Mediasi dalam sidang .mediasi di Pengadilan Negri Demak
Kami banyak berharap dalam mediasi yang di tunda Selasa minggu depan tanggal 14 Desember 2021 bisa berlangsung baik dan sesuai harapan ( baik buat kita dari Yayasan Sholihiyyah ) mengingat dari bergeningnya masalah ini di perhitungkan banyak kerugian waktu maupun kerugian imateril dalam perkara tersebut, ucap tim yang tergabung dalam Yayasan Sholihiyyah.
Pewarta : DSR / Tim
Red05
S3mnagat sll buat pena