Bandung penanews.net JawaBarat Minuman keras (Miras) atau minuman suling adalah minuman beralkohol mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan etanol diproduksi dengan cara peragian biji-bijian, buah, atau sayuran.
Merebaknya banyaknya Penjualan Miras di kota Bandung menjadi titik fokus keprihatinan Para warga sekitar dan tokoh masyarakat, khusus nya Organisasi Massa BARKIN,PASS & JUNDULLAH ANNAS yang Fokus menjaga Kondisifitas kota Bandung dan Sekitarnya dari berbagai serangan perusak Akidah.
Pada tahun ini sudah banyak informasi keluhan masyarakat yang masuk terhadap merebaknya Penjualan Miras yang begitu mudah mendapatkan Izin operasional Penjualan minuman keras berbagai golongan, khususnya sekitar Kecamatan Astanaanyar – Leuwi Panjang yang berani menjual dengan terbuka di pinggir jalan dengan terbuka.
Sebelum memasuki bulan suci Ramadha 1445 Hijriyah, H Diky (Ketum BARKIN) sudah menghimbau kepada aparatur Terkait “Kami sudah sampaikan juga, bahwa 3 hari sebelum masuk bulan ramadhan kami sudah Audensi ke KESBANGPOL jabar & DPRDP Jabar, menyampaikan tentang harapan kami agar di bulan suci Ramadhan sekarang, pihak aparat bisa mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pekat”. Imbunya.
Warga dan para tokoh masyarakat sudah memberi peringatan kepada para penjual miras, untuk bisa menghormati bulan suci Ramadhan, ternyata warga dan para tokoh menemukan penjual miras yang terang-benderang melakukan perbuatan maksiat tersebut di pinggir jalan raya.
Ironisnya tidak ada satu aparat terkait pun yang menindaknya sehingga dengan terpaksa warga yang merasa resah melakukan hal ini, sebagai peringatan keras terhadap pemerintah kota dan aparatur terkait di kota Bandung yang buta dan tuli mendengar Aspirasi masyarakat.
Red: Alfakir Gusman