Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Seorang karyawan dari salah satu perusahaan milik Pemkab Bogor yaitu PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) mengaku belum mendapatkan gaji selama dua tahun terakhir ini.
Pria berusia 41 tahun mengaku jika sampai saat ini, dirinya dan puluhan orang karyawan juga tak jelas nasib dan pekerjaan nya di perusahaan tersebut.
Padahal dia mengaku bekerja sudah hampir sepuluh tahun lebih.
“Sejak tahun 2023 lalu kami sudah tidak menerima gaji. Saat ini nasib saya serta karyawan lainnya juga tidak jelas, karena tidak dirumahkan atau di PHK,” ungkap lelaki berinisial IF kepada wartawan.
Sebagai seorang karyawan biasa serta tidak memiliki pekerjaan lain, IF berharap agar hak dan nasib kehidupan dirinya dan puluhan orang karyawan lainnya dapat diperhatikan pemerintah.
“Kami hanya ingin dicarikan solusi agar hak dan status kami sebagai karyawan diperhatikan. Kami tau perusahaan ini sedang pailit, tapi mohon kiranya agar hak dan nasib kami tidak digantung,” ucapnya dengan nada lirih.
Untuk diketahui, PT. PPE merupakan satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bogor yang awalanya diproyeksikan bergerak di bidang pertambangan dan energi.
Namun, setelah didirikan dan beroperasi, serta meski telah mendapatkan biaya penyertaan modal dari pemerintah, tapi dalam perjalanannya perusahaan ini justeru dirundung banyak permasalahan.
Data yang dikumpulkan redaksi media ini dari berbagai sumber, PT PPE juga telah dinyatakan pailit oleh pengadilan pasca adanya gugatan dari beberapa perusahaan mitra/ekanan (vendor).
Salah seorang karyawan yang pernah menduduki posisi cukup penting di PT PPE, Hidayat Mustafid saat dikonfirmasi kondisi ini mengaku jika dirinya berada di posisi yang sama sebagai karyawan.
“PPE sudah ada direktur dan komisaris, nanti yang akan menyampaikan. Semua wewenang dan kebijakan perihal kondisi perusahaan ini ada di direktur,” ucapnya.
Sedangkan, Plt. Direktur Utama PT PPE yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan whatsapp terkait keluhan dari karyawan yang mengaku belum digaji selama dua tahun, hanya memberi jawaban singkat
“itu sudah lama. Saya baru 3 (tiga) bulan jadi Plt,” jawab Anjar Kirana, Plt. Dirut PT. PPE tanpa memberi keterangan lainnya.
Dimintai tanggapan soal adanya keluhan karyawan PT. PPE ini, dua orang wakil rakyat di Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor memberikan tanggapan berbeda.
“Setiap orang yang bekerja di sebuah perusahaan dan dia legal, maka harus dibayarkan gaji,” ungkap Ketua Komisi IV Wasto Sunarno.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi mengarahkan karyawan mengajukan masalah ini secara formil ke DPRD.
“Layangkan pengaduan ke Komisi IV terkait kejadian ini,” imbau politisi Golkar yang terpilih kembali untuk kedua kali sebagai wakil rakyat.