Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal mesin ATM. Tiga orang pelaku asal Lampung Selatan berhasil diamankan, satu orang lainnya masih buron.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/623/IX/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 10 September 2026.
Kronologi Kejadian: Korban Ditipu Saat Setor Tunai
Wakapolres Subang Kompol Fajri dalam press release-nya, mengungkapkan Peristiwa terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekira jam 11.00 WIB di Gerai ATM BCA Alfamart Andalas, Jl. Jendral Suprapto No. 17 Kel. Karanganyar Kec/Kab. Subang.
“Saat itu pelapor Astri Djuwita Sari bersama saudaranya Eti sedang setor tunai di mesin ATM BCA. Namun ketika kartu ATM korban dimasukkan ke dalam mesin, kartu tersebut terganjal / tidak bisa masuk,” ujar Fajri, Kamis(1/10/2026) siang.
Korban kemudian didatangi pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan. Pelaku dengan cepat menukarkan kartu ATM milik korban dengan kartu ATM milik pelaku yang telah disiapkan sebelumnya. Pelaku lainnya bertugas mengamati korban ketika akan memasukkan PIN ATM tersebut.
“Selanjutnya pelaku membawa kartu ATM milik korban dan mentransfer uang milik korban ke rekening milik pelaku. Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke Polres Subang,” katanya.
Kronologi Pengungkapan: Dibekuk di Cirebon
Atas laporan tersebut, Tim Gabungan dari Unit Jatanras dan Resmob Polres Subang yang dipimpin IPDA Yahya Nudin, melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Selasa, 29 September 2026 sekira jam 16.00 WIB di daerah Kabupaten Cirebon, tim berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku dalam keadaan aman dan kondusif.
“Ketiganya langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk pemeriksaan intensif,” katanya
Identitas Para Tersangka:
1. AS (35)– Rangai Utara Kel. Katibung Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan, Pelaku berperan sebagai orang yang mengamati korban ketika memasukkan PIN ATM dan mengawasi situasi sekitar.
2. NS(27) – Dusun VI Kel. Sidoharjo Kec. Way Panji Kab. Lampung Selatan.Pelaku berperan sebagai orang yang mengamati korban ketika memasukkan PIN ATM dan mengawasi situasi sekitar
3. NN(33) – Suka Jaya Kel. Suka Jaya Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan. Pelaku berperan sebagai joki / orang yang mengendarai sarana pelaku
4. R– DPO – Tanjung Agung Kab. Lampung Selatan.Pelaku berperan sebagai orang yang memasang tusuk gigi di mesin ATM dan menukarkan kartu ATM korban

Modus Operandi & Barang Bukti
“Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi dan menukarkan kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah dipersiapkan,” jelas Wakapolres Subang
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 pak tusuk gigi,10 kartu ATM berbagai BANK, 1 buah gunting, 2 buah gergaji besi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekalipun pros s hukum lebih lanjut, ketiga tersangka saat ini mendekam di Rutan Polres Subang
“Para tersangka dijerat *Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP* dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.








