Kotabaru, penanews.net _ Anggota DPRD Kotabaru dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Mustakim, SE melaksanakan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanian organik kepada masyarakat Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Senin (29/9/2025).
Kegiatan yang dihadiri puluhan warga ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Raperda yang tengah dibahas dan akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Dalam pertemuan tersebut, Mustakim menyampaikan bahwa penting bagi masyarakat untuk mengetahui isi Raperda sebelum nantinya disahkan.
“Kedatangan saya ke sini untuk menyosialisasikan Raperda pertanian organik, agar masyarakat bisa memahami sebelum menjadi Perda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan pertanian organik diharapkan dapat mengurangi penggunaan pupuk kimia yang selama ini masih banyak dipakai petani. “Penggunaan pupuk organik akan lebih baik untuk kesehatan, dibanding pupuk kimia,” tambahnya.
Selain itu, Mustakim juga memaparkan aturan serta langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat ketika Raperda tersebut resmi diberlakukan.
(Aswad)