NEGARA KARUNIA ALLOH : AL MADINAH AL FADHILAH

Nunu A Hamijaya

Bandung penanews.net Jawa Barat- Katakanlah (Muhammad): “Jika kalian mencintai Allâh, maka ikutilah aku! (Dan Jika kalian mengikutinya), maka Allâh mencintai kalian dan mengampunidosa kalian”. [Ali-Imran/3:31].

Berbicara tentang bangunan sebuah negara menurut al Quran, tentunya harus merujuk kepada model negara yang pernah diwujudkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai representasi dari berfungsinya Tauhid-Robbubiyyah-Mulkiyyah-Ilahiyyah (QS an Nas,1-3). Dalam SIROH , jelas bahwa bangunan negara yang dimaksud adalah NEGARA MADINAH AL MUNAWAROH,dengan konstitusi negaranya adalah SHUHUF MADINAH (Piagam Madinah,UUD). Tidak boleh menggunakan model lain, semisal negara-nya PLATO, (lahir 427 SM – 347 SM) .Menurut Plato, puncak dari pada bentuk Negara itu adalah ARISTOKRASI. Ini adalah bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh para cerdik pandai dan yang dalam menjalankan pemerintahannya itu berpedoman pada keadilan.

Negara Madinah ini kemudian berkembang dalam segi struktur pemerintahannya setelah dipimpin oleh Kholifah Umar bin Khattab,dengan sebutan Kekhilafahan.Di era Khilafah Umar bun Khattab, wilayah kekuasaannya meluas. Wilayah Negara dibagi menjadi 8 propinsi: Makkah, Madinah, Syiria,Jazirah, basrah, Kufah, palestian, dan Mesir. Masing-masing propinsi dipimpin oleh AMIR. Umar bin Khatthab menyebut dirinya “Khalifah Khalifati Rasulillah” (pengganti dari pengganti Rasulullah).

Di era Khilafah Umar telah ada DUSTUR UMAR (konstitusi Umar) atau Risalah Al Qadla (Surat Peradilan), yang dikirimkan kepada Abu Musa Al Asyary. Penggunaan gelar AMIR AL-MU’MININ mulai diperkenalkan. Gelar Amir al-Mu’minin bukan merupakan keinginan Umar ibn al-Khattab, melainkanpanggilan seseorang terhadap dirinya. Gelar ini menggantikan panggilan KHALIFATU KHALILFATI RASULILLAH yang diberikan sesuai dengan urutan pengganti Nabi Muhammad saw setelah Abu Bakar ash-Shidiq.

Dalam masa pemerintahan Umar bin Khattab terbentuknya Majelis Syura, Baitul Mal sebagai kas negara, lembaga Peradilan dan mengangkat hakim, mendirikan lembaga pemungut pajak atas tanah, membangun struktur negara, membangun sekolah, dan memberikan tunjangan biaya pengajarnya.

Konsep khalifah di masa Khulafaur Rasyidin dimaknai sebagai pengganti Nabi saw, istilahnya adalah Khalifah al-Nabi. Jabatan sebagai khalifah merupakan bukan jabatan warisan turun menurun sebagaimana yang dilakukan oleh para raja Romawi dan Persia. Namun pengangkatan imamah (kepemimpinan) dapat dilakukan dengan dengan dua cara: pertama, pemilihan oleh AHLUL ’AQDI WAL AHLI . Kedua, PENUNJUKAN OLEH IMAM (khalifah) sebelumnya.

Namun setelah masa Dinasti Umaiyah dan Abbasiyah diganti dengan istilah khalifatullah, yang menjadikan status khilfah anti-kritik.Model pemerintahannyanya bukan lagi sebagaimana masa Nabi dan khilafau rosyidin, tetapi sudah menjadi monarchi-islam, berdasarkan keturunan geneologis,sejak era Muawiyyah bin Abu Sofyan kepada YAZID bin Muawiyyah.

Apakah KARUNIA ALLOH itu ?

Doa untuk mendapatkan karunia dari Allah SWT.
رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ اِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَّدُنْكَ رَحْمَةً ۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّا بُ
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah engkau berikan petunjuk kepada kami, dan KARUNIA-kanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.” (QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 8)

FB IMG 1685203306396

Istilah KARUNIA ALLOH, dalam sejarah islam bernegara di Indonesia, pertamakali diperkenalkan dalam Teks PROKLAMASI NEGARA ISLAM INDONESIA, 7 Agustus 1949. Disebutkan bahwa NEGARA ISLAM Indonesia adalah NEGARA KARUNIA ALLAH,khususnya kepada umat islam bangsa Indonesia.

Kata KARUNIA dalam al Quran menggunakan isitilah FADHIL. فَضْلُ اللّٰهِ
الْـفَضْلُ مِنَ اللّٰهِ

Surat Al-Mu’min (Al-Ghaafir) Ayat 61

Menurut bahasa, karunia adalah kemurahan dan pemberian Allah Swt. kepada manusia. Dalam hal ini yang dimaksud adalah karunia yang berkaitan dengan qadha’ dan takdir. itulah yang berkaitan dengan permasalahan kita. Jika seseorang menghendaki keburukan, maka Allah Swt. akan menakdirkan baginya. Sehingga takdir Allah Swt. sangat erat dengan kehendak manusia. Misalnya saja ada seseorang yang ingin menggerakkan tangannya, maka keinginan itu akan terlaksana, karena di sana ada ketetapan dan kehendak dari Allah Swt. bagi orang itu untuk menggerakkan tangannya. Sebab, ilmu Allah Swt. meliputi segala sesuatu yang sudah maupun yang akan terjadi. Itulah yang dinamakan dengan takdir Allah Swt.. Adapun jika sesuatu telah terjadi, maka sesuatu itu disebut juga dengan qadha’. Jadi, antara qadha’ dan takdir merupakan suatu yang berkaitan erat.

Jadi, karunia Allah Swt. adalah kemurahan dan pemberian-Nya. Jika kita sudah meyakini bahwa semua yang terjadi di alam semesta ini merupakan karunia Allah Swt., maka segala kebajikan yang kita lakukan karena Allah, tidak lain hanyalah suatu karunia dari sisi-Nya.

Surat An-Nisa’ (4) Ayat 70;Surat An-Nisa’ (4) Ayat 113; Surat An-Nisa’ (4) Ayat 175: 53. Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.,Surat Al-Isra’ (17) Ayat 87 Kecuali karena rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya karunia-Nya atasmu adalah besar.

NEGARA KARUNIA ALLOH atau AL MADINAH AL FADHILAH

NEGARA KARUNIA ALLOH dalam versi Arab disebut al Madinah al Fadhilah. Istilah ini pertama kali digagas oleh al Farabi. Ibunya berkebangsaan Turki, sementara Ayahnya seorang jendral berkebangsaan Persia.Oleh karena itu, ia bisa disebut orang Persia dan orang Turki.Ia lahir pada tahun 257 H/ 870 M, dan meninggalpada tahun 339H / 950 M. Pada zaman pemerintahan Kerajaan Sammaniyyah. Di Barat ia terkenal dengan sebutan AVENNASAR.

Karya-karya al-Farabi terkait dengan ilmu politik ialah As-Siyasah al-Madaniyah dan Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadhilah. Menurut dia, ada dua kualitas yang bertolak-belakang satu sama lain dalam menata masyarakat. Yakni, negara utama (al-madinah al-fadhilah) dan yang bukan utama.
.
Sifat utama (“negara utama”) dapat dilekatkan pada suatu negara bila di dalamnya masyarakat hidup rukun. Seluruh penduduk “negara utama” dapat saling bekerja sama, bahu-membahu, dan bergotong-royong dalam kebajikan.Cita-cita Utama atau Negara Sempurna. Konsepnya tersebut diuraikan dalambuku yang berjudul “Arā’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah” (the principle of thecommunity of model City). Berdasarkan pendapatnya bahwa negara adalah berasal dari masyarakat kota.

Negara Ideal/Utama menurut al-Fārābī adalah negara yang didirikan olehwarga negara yang memunyai tujuan yang tegas yaitu kebahagiaan. Hal ini juga ditegaskan dalam kitab Negara Utama (al-Madīnah al-Fāḍilah) yang menjelaskan bahwa negara yang didirikan oleh warganegara yang sadar yang mempunyai tujuan dan te gas untuk mencapai kebahagian. Masing-masing warga sadar akan tujuan dari negara tesebut,mereka sanggup mendukung cita-cita negara dan menjadikannya suatu tujuan bersama dan dilaksanakan secara bersama-sama

Jenis Negara yang Tak Ideal Menurut al-Farabi

Al-Farabi juga meguraikan tentang beberapa negara yang berlawanan dengan negara/kota utama.
Pertama, ialah negara bodoh (AL-MADINAH AL-JAHILIAH). Yaitu negara/kota yang warganya tidak mengetahui tentang arti kebahagiaan (yang seharusnya menjadi tujuan utama manusia). Hal ini tidak pernah terlintas di benak para pemimpin maupun masyarakatnya.

Jika pun diarahkan untuk mencapai suatu kebahagiaan, mereka juga tidak dapat memahaminya. Bahkan cenderung tidak memercayainya. Hal-hal baik hanya dianggap sebagai yang superfisial tetapi dianggap sebagai hal yang paling baik, bahkan cenderung dianggap sebagai tujuan hidup. Menurut al-Farabi, contoh masyarakat di negara/kota ini ialah: kemakmuran, kenikmatan, dan kebebebasan hawa nafsu menjadi yang utama untuk menuju sebuah kebahagiaan.

Kelompok kedua yang berlawanan dengan negara/kota utama ialah negara fasik (AL-MADINAH AL-FASIQAH). Yaitu negara yang masyarakatnya mengetahui ciri-ciri dari negara utama. Seperti arti kebahagiaan sebagai tujuan hidup, mengetahui adanya Allah, dan adanya benda langit dan akal aktif. Akan tetapi perilakunya justru bertolak belakang dengan apa yang mereka ketahui bahkan cenderung sama dengan negara bodoh. Kesamaan negara ini dengan negara utama hanya ada pada pendapatnya saja, tidak pada prilakunya.

Kelompok ketiga yang berlawanan dengan negara/kota utama ialah negara/kota yang bertukar tambah (AL-MADINAH AL- MUBADDILAH). Ialah masyarakat yang negara/kotanya telah sadar dari perilakunya yang mirip dengan negara bodoh kemudian berpindah menjadi perilaku masyarakat negara/kota utama. Menurut al-Farabi, masyarakat di negara/kota ini telah sadar bahwa perilaku mereka selama ini tidak sesuai dengan hati nuraninya.

Kelompok keempat yang berlawanan dengan negara/kota utama ialah negara/kota sesat (AL-MADINAH AL-DHALLAH). Negara yang warganya memprediksi bahwa adanya kebahagian akhirat, namun berubah pikiran. Negara ini memercayai adanya Tuhan, malaikat, dan akal aktif. Tetapi dengan cara yang salah dan cenderung mengekspresikannya dengan membuat patung-patung dan khayalan lainnya. Pemimpin utama mereka ialah orang yang dipercaya memperoleh kepercayaan itu, kemudian disalahgunakan dengan opini yang berujung pada kepalsuan, penipuan, dan lain-lain.

Menurut Anda, Negara WAKANDA termasuk jenis negara al Madinah mana dalam kategorinya al FARABI?

Kedai EsKaO, 12 Mei 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *