Ngeriii… Melihat Sistim Pajak RI

Bandung penanews.net Jawa Barat- DPR rasanya sudah tidak mewakili rakyat lagi, sekarang hanya mewakli partai dan pemerintah. Apapun keinginan pemerintah itu merupakan keinginan partai yang berkuasa.

Tidak heran jika semua barang termasuk kebutuhan petani sampai limbah pertanian seperti dedak, jerami, cangkang, komposnya dikenakan Ppn. Inilah gambaran penjajahan pemerintah untuk rakyatnya. Alih-alih mensejahterakan rakyatnya, malah rakyat yang diminta mensejahterakan pemerintah dan DPR.

Para pejabat pajak dan daerah terlihat bangga jika target pajak terpenuhi, mrk tidak sadar sudah memeras rakyatnya sendiri. uangnya apa utk rakyat ? Belum tentu juga, yang pasti kesejahteraan mereka yg diperhatikan.

Inilah deretan pajak pusat dan daerah sbb :
Pajak Penghasilan *(PPh)*
Pajak Pertambahan Nilai *(PPN)*
Pajak Penjualan atas Barang Mewah *(PPnBM)*
Bea Materai.
Pajak Bumi dan Bangunan *(PBB)*

*PPh* Pasal 15, 19, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 29 & PPh Final Pasal 4 ayat 2.
*PPN* yakni untuk Barang & Jasa Kena Pajak
*(PPnBM)* : Pajak Barang Mewah
*PBB* : Pajak Bumi dan Bangunan

Anggaran Penerimaan Negara 2023 dari Pajak adalah 1.963 T, dari PPh yakni sebesar 935 T (47%). Dari jumlah 935 T sektor Migas hanya 61 T atau 6.6%, sisanya 873 T atau 93.4% diambil dari Non Migas. Artinya PPh ini banyak bersumber dari berbagai sektor.

PPh pasal 21 ternyata porsinya 18% dari total PPh, paling besar diantara PPh lainnya. PBB yg langsung membebani rakyat ternyata porsinya hanya 31 T atau 1.9 % dari total. *PBB ini yg harus segera ditiadakan*.

Pendapatan dari SDA yang begitu melimpah ternyata hanya 196 T, sumbangan dari KND (BUMN) hanya 49 T. Pendapatan dari kasus korupsi yg disita negara saja cuma milyaran. *Ini yg harus segera dibenahi*.

*Pajak Daerah*
*1. Pajak Propinsi*
Pajak Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kend. Bemotor
Pajak Air Permukaan
Pajak Rokok

Bayangkan jika kita usaha menggunakan air sungai saja kena pajak, padahal dungai itu anugerah fari Allah SWT. Rasanya keterlaluan memang. Tersurat alasannya mengatur air, tersirat cari uang.

*2. Pajak Kabupaten/Kota*
Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, PBB desa & kota, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Ini juga ada pajak yang aneh, misalnya penerangan jalan, harus saweran lagi dari masyarakat. Sarang burung walet, PBB dan retribusi Desa yang seolah diada-adakan memaksa rakyat untuk iuran buat para pengelola di Desa dan Kabupaten/kota. Rasanya sudah salah kaprah dan sudah salah langkah.

*Ruang gerak sudah sesak tinggal bernafas saja yang belum kena pajak, semua menjadi objek pajak*. Apakah penjajah Belanda seperti ini, rasanya tidak, artinya rakyat pribumi sedang dijajah oleh pemimpinnya sendiri. Mengerikan ya.

Sebenarnya ada pajak yg diluar nalar orang waras, misalnya kita tinggal dirumah sendiri, tanah sendiri kok harus bayar pajak, memang pemerintah bantu apa saat membuat rumah ? Jangankan bantu mau bikin rumah saja harus pake ijin, ijin itu harus bayar, kan tidak masuk akal. Kalo di perkotaan baru ada pasir di depan rumah saja, sudah jadi alasan untuk minta duit. Pokoknya segala macam kegiatan diatur dengan perijinan, semuanya harus bayar, bukan main !!!

Melihat orang mengambil burung walet terus minta duit rakyat lewat pajak, mungkin suatu saat ambil madu dan kayu bakar dihutan harus hayar pajak juga. Ini kan gila, tapi karena sudah terbiasa perbuatan gila ini dianggap normal.

Dilain pihak dana dari sumber daya alam dan BUMN menjadi bancakan para petinggi negeri. Mengerikan sekali !!!. Seharusnya para pemimpin negeri ini mensejahterakan rakyat lewat pengelolaan SDA yang ada bukan sebaliknya. *Sungguh ini perbuatan dzalim*, karena telah menyimpang dari tujuan Indonesia merdeka.

Kedepan kita harus merobah paradigma tentang penerimaan Negara, harus lebih dominan dari SDA dan BUMN.

Bandung, 24.12.2022
Memet Hakim
Pengamat Sosial
Ketua APIB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *