Sukabumi. penanews.net _ Jawa Barat. Anak adalah keturunan atau generasi yg harus dijaga Keluarganya Khususnya oleh kedua orang tuanya yaitu Ibu dan Bapaknya, Akan tetapi nasib malang dialami Bunga, (nama samaran Red), anak perempuan 9 tahun yang duduk di bangku kelas 3 SD korban kasus pencabulan oleh seorang kakek berusia 67 tahun.
Jangankan mendapat Perlindungan dari kedua orang tuanya akan tetapi malah sebaliknya, Ibu Kandung dan Bapak Tirinya Telah Tega Berdamai dengan Pelaku pencabulan yang telah dilaporkannya itu ke Polresta Sukabumi beberapa pekan lalu dengan Perantara seorang Kepala Desa (Kades) yang menyerahkan Langsung Uang tunai 15 juta Ketangan Bapak tiri Korban Sendiri dengan Perjanjian Permasalahan Ini Beres Sampai dengan Pencabutan Perkara, Hal tersebut di terangkan Adik pelaku yang tidak Mau Disebutkan Namanya kepada Media yang melakukan konfirmasi yang disertai Divisi Perlindungan Anak LSM Bareta Indonesia.
Salahsatu aktivis LSM Dikecamatan Kadudampit Luki, Sangat Mengutuk dan geram dengan Pelaku yang seharusnya mendapatkan hukuman yang setimpal akan perbuatannya, Malah Dibebaskan Dengan bermodalkan dan memberikan nominal Uang Rp 25.000.000, dan semuanya beres, Ujarnya.
Selain itu, permasalahan ini juga ada kejanggalan, diduga ada keterlibatan Kepala Desa yang menjadi Makelar Kasus (Markus) Pencabulan anak dibawah umur atau pedofil.
Karena menurut pengakuan dari adik pelaku pencabulan tersebut saat didatangi mengatakan, bahwa uang diserahkan itu Rp 25 Juta Kepada Kades, tapi bukti yang bisa dilihat tertulis disurat perjanjian dan photo penyerahan uang, Kades hanya menyerahkan Rp 15 Juta kepada orang tua Korban.
Naaah…, pertanyaannya uang yang Rp 10 juta lagi kemana Sehingga Kami mencurigai bukan menuduh, Jangan-jangan Uang yang Rp 10 juta tersebut untuk makelar kasus pedofil yang sedang ramai di perbincangkan warga tersebut, Beber Luki.
Demi hal itu sambung Luki, pihak kami pun melakukan Investigasi dan Konfirmasi kepada pihak Korban dan Keluarganya, Menurut keterangan dari keluarga korban sebelumnya, pihak keluarga korban didatangi Beberapa kali oleh pelaku dan keluarganya ber-inisial Ttg, yang sengaja membawa Oknum anggota Polisi yang katanya bertugas di salah satu Polsek Polresta Sukabumi serta didampingi seorang yang mengaku Ustadz dari daerah cikiray.
Masih kata Luki, Ada apa gerangan dengan Kedatangan mereka begitu juga Kadesnya yang seharusnya berperan membela warganya, ini malah ikut didalam mediasi penyerahan Uang yang seharusnya Rp 25 juta Menjadi Rp 15 juta. dengan tujuan menyelesaikan permasalahan dan diduga sebagai langkah mematahkan prosesi hukum yang telah dilaporkan oleh keluarga Korban, dengan siasat penandatanganan surat kesepakatan dan dengan uang ganti-rugi.
Disitulah yang Kami sayangkan, Predator Bebas Berkeliaran Dengan uang Rp 25 juta,
Yg mana Sebelumnya Pernah Diberitakan Oleh Media oneline
Sutravartikel.Com ||Sukabumi Tanggal 13 Mei yang berjudul “Kasus Pencabulan Anak Kelas 3 SD Di Kabupaten Sukabumi Berakhir Cabut Laporan, Pelaku Bebas Berkeliaran”
Kasus Pelecehan Seksual atau kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, mirisnya dilakukan ketika anak akan hendak pergi menimba ilmu ( sekolah madrasah) di Kabupaten Sukabumi.
Dari informasi yang beredar pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang kakek, (67 th) dengan modus iming-imingi memberikan uang jajan Rp.5000, apabila si anak mau di pegang payudara dan kemaluannya, kejadian tersebut di duga sering dilakukan pelaku terhadap anak ketika akan pergi dan sepulang sekolah madrasah ditempat pelaku berkebun.
Berawal dari laporan sehabis makan sahur, Mawar 9 tahun anak perempuan kelas 3 SD di Kecamatan Kadudampit mengeluhkan sakit dan gatal pada kemaluannya kepada nenek nya, hingga sang nenek menyampaikan kepada ayah mawar dan membuat sang ayah geram. Miris nya lagi perlakuan tidak senonoh tersebut di lakukan oleh tetangganya sendiri seorang kakek berusia 67 tahun.
Saat di konfirmasi, Menurut orang ayah korban AA Kasus tersebut sudah di laporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota, pada pertengahan puasa lalu. Namun belum sempat ada penindakan terhadap pelaku, hingga berakhir pada pencabutan laporan yang difasilitasi kepala Desa setempat dengan surat kesepakatan bersama di rumah kepala Desa Terang Luki.
Diwaktu Yang Sama Djunaidi Tanjung Selaku Ketua Utum Bareta Indonesia Sekaligus Gugus Tugas Perlindungan Anak Geram Dengan Keterangan Kanit PPA yang Memasukan Kasus Ini Kedalam KONSEP RESTORATIVE JUSTICE, yang menyebabkan Pelaku bisa bebas.
Sehingga pihak Tanjung pun mencoba berkordinasi dengan Kanit PPA Polda Jabar yang langsung diterima AKP Elis dan Memberikan Pemahaman dan Petunjuk yang mana Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Konsep Restorative Justice
adalah tentang Peradilan anak menyatakan keadilan Restoratif adalah Penyelesaian Perkara Tindak Pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban Keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain yg Terkait Bersama-sama mencari Penyelesaian yg adil dengan menekankan pemulihan Kembali, Terkecuali yg dilakukan Berulang-ulang. Terang Kanit AKP Elis.
Menurut Tanjung didalam permasalahan ini adanya indikasi beberapa kejanggalan
Sehingga dengan Petunjuk itulah Tanjung dan Luki Mendatangi Pihak terkait yaitu Unit PPA Polresta Sukabumi yang lansung diterima Oleh Petugas Unit PPA Nandang dan Kanit KBO Kartiwan yg juga kaget menerima kedatangan kami, yang mempertanyakan Dasar Kanit Bisa Cabut Perkara Kasus pencabulan ini dan langsung kasusnya berhenti tanpa SP3, Sementara Belum Diproses sudah dicabut. sehingga kami mencurigai adanya koorporasi jahat sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus ini. Ujar tanjung.
Tanjung menambahkan, Dalam pembikinan surat kesepakatan bersamapun terindikasi sengaja di rekayasa dan di ada-ada tertera alamat dan nomor ponsel yang tertera di manipulasi.
Alamat rumah pelaku yang saya tau tidak jauh dari rumah korban, tetapi di surat kesepakatan rumah pelaku beralamatkan kecamatan Sukaraja. Dan nomor ponsel yang tertera di surat perjanjian itu bukan nomor ponsel pelaku atau keluarga pelaku, tetapi yang kami tau itu nomor ponsel Kepala Desa Sukamanis. Tandas tanjung. (Tim)