Ombudsman RI Desak Pemerintah Agar Tetapkan Status KLB Pada Kasus GGA

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Ombudsman RI mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada peristiwa gagal ginjal akut pada anak. Hal ini disampaikan Ombudsman dalam keterangan pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022)

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, lonjakan kasus
gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir ini perlu ketegasan
pemerintah untuk menetapkannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Memang dalam UU Wabah Penyakit Menular dan Permenkes ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai KLB, namun pemerintah juga harus membaca UU ini tidak hanya tekstual saja namun juga filosofi kebijakan dan kondisi di masyarakat,” tegas Robert dalam konferensi pers secara daring tersebut.

Robert mengatakan kasus gagal ginjal akut ini merupakan darurat kesehatan yang penanganannya harus terpadu, sehingga perlu penetapan status KLB. Dengan penetapan KLB, maka menurut Robert penanganan gagal ginjal akut akan lebih terkoordinasi dengan baik.

“Selain itu, perlu dibentuk tim satuan tugas khusus untuk penanganan kasus gagal ginjal akut ini,” cetusnya.

Robert menambahkan, dengan ditetapkannya status KLB, diharapkan dapat terpenuhinya Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Selain itu diharapkan dapat terwujud koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien,” imbuhnya.

Ombudsman berharap sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus GGA pada anak dapat dilakukan hingga tingkat desa. Menurutnya, masyarakat berhak mendapat informasi terkait penanganan dan pencegahan kasus gagal ginjal akut.

IMG 20221026 WA0033

Sebab hingga saat ini, lanjut Robert, pemerintah belum memberikan
penjelasan yang menyeluruh mengenai penyebab GGA pada anak.Diantaranya belum ada data pokok terkait sebaran kasus baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

“Pada penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak ini, Ombudsman RI
menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan Kemenkes. Selain itu kami melihat adanya kelalaian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan pre market dan post market,” tukasnya.

 

Boim / Fahry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *