SUBANG – Penanews.net _ Jawa Barat Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap praktek pengoplosan Beras BULOG(SPHP) dengan beras jenis lainnya, kemudian beras tersebut dikemas kembali dengan kemasan lain dan dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam press conference yang dilaksanakan di halaman Mapolres Subang, Selasa(7/3/2023), Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengatakan, praktek pengoplosan Beras BULOG Premium dengan beras lainnya tersebut ditemukan di salah satu toko Beras di Pasar Inpres Pamanukan.
“Kasus ini terungkap, pada Senin(20/2/2023) lalu, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial BHR,” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti ratusan karung berisi beras berukuran 50Kg, dan 25 Kg.
” Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 175 karung berisi beras Bulog ukuran 50Kg, sebagai bahan baku utama. Kemudian 28 karung berisi beras merek Mangga ukuran 25 Kg sebagai bahan baku campuran dan 83 karung merek MJ berisi beras ukuran 25 Kg yang telah berhasil diproduksi dan ratusan karung kemasan, serta berbagai peralatan produksi, seperti timbangan elektrik, mesin jahit karung, dan sekop,” kata Kapolres Subang.
Peran tersangka, menurut AKBP Sumarni adalah sebagai downline distributor/penyalur beras Bulog, namun tersangka tak amanah, malah mengoplos beras Bulog SPHP berkualitas premium dengan beras jenis lain yang kualitasnya lebih rendah.
” Beras oplosan ini dikemas kembali dalam karung kemasan merek MJ untuk dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih mahal Rp.10.400 – 11.000 perkilogram. Padahal seharusnya Beras BULOG(SPHP) dijual ke masyarakat dengan harga Rp.9.450 perkilogram,” katanya
“Dari hasil praktek pengoplosan Beras BULOG ini, selama 2 bulan dari Januari sampai 20 Pebruari 2023, tersangka meraup keuntungan Kurang lebih Rp.23 juta,” imbuhnya
Atas perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
“Tersangka dikenakan Pasal 382 bis KUH Pidana atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau Pidana denda paling banyak Rp. 2 Milyar,” ujarnya.
Caption: Kapolres Subang AKBP Sumarni, Saat menggelar Press conference di Halaman Mapolres Subang.