Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Menjelang Libur Lebaran 2023, Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) berharap, wajib pajak kendaraan bermotor, memanfaatkan waktu efektif 17-18 April 2023 sebelum libur Cuti bersama Lebaran 2023.
Kepala Kantor P3DW Samsat Subang Lovita Adriana Rosa, mengatakan, Kantor Samsat Subang tentunya mengikuti jadwal libur cuti lebaran, yang sudah di tetapkan pemerintah, terhitung sejak Rabu 19/4/2023 sampai dengan Selasa 25/4/2023.
“Maka dari itu para wajib PKB yang jatuh tempo pembayarannya sebelum Lebaran, untuk memaksimalkan waktu pelayanan Samsat sampai dengan Selasa (18/4/2023) yang akan datang,”ujar Lovita Adriana Rosa, Selasa(11/4/2023)
Menurutnya, Jika wajib PKB yang jatuh tempo pembayarannya tepat di hari libur cuti bersama, bisa memanfaatkan aplikasi pembayaran online, baik itu aplikasi signal, e-samsat, sambara sapa warga, minimarket, dan platform belanja online.
“Pembayaran itu bisa dilakukan dimana saja, dan pengesahannya nanti bisa dilakukan setelah layanan samsat kembali beroperasi,” Kata Lovita.
Pada waktu yang sama Lovita menyampaikan, jika wajib pajak selama Libur Lebaran tidak melakukan pembayaran dengan sistem online, akan berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan pajak harian.
“Kita rata-rata perhari, bisa mendapatkan pemasukan dari wajib PKB, yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 600 juta. Apabila total libur lebaran 5 hari saja, berarti uang mengendap di wajib PKB sebesar Rp 3 miliar,” tandas Lovita.
Lovita menekankan agar selama Libur Lebaran masyarakat Subang dapat tetap merasakan kehadiran Samsat Subang melalui fasilitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor E-Samsat.
“Hal ini terbukti dengan data dari P3DW Subang transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan E-Samsat yang dimulai sejak tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret 2023 meraih capaian Pendapatan yang signifikan, yaitu sebanyak 8.459 kendaraan dengan nilai sebesar Rp. 6,2 milyar,” ungkapnya
“Gak Pakai Ribet, Bayar Pajak Selama Liburan Bisa Dimana Saja,”imbuhnya
Dikatakan Lovita, Kesadaran masyarakat Subang untuk membayar Pajak Kendaraan cukup meningkat dengan adanya kemudahan proses Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan secara online ini.
“Libur Lebaran tidak menjadi kendala bagi yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan karena sudah disediakan berbagai fasilitas alternatif secara online melalui e-Samsat,”katanya
Hal ini senada dengan harapan Kepala Bapenda provinsi Jawa Barat yang menginginkan bahwa Pemerintah harus bergerak lebih dekat kepada masyarakat
“Proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran, di antaranya melalui Aplikasi Sambara, Aplikasi Sapa Warga, Aplikasi Signal, Financial Technology (Bukalapak, Kaspro dan Tokopedia), Gerai Modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB,” terangnya
Berbagai inovasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan para Wajib Pajak.
Selain itu, untuk Pengesahan STNK diberikan waktu selama 30 Hari setelah pembayaran di Layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat.
Berbagai pilihan, berbagai kemudahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Hal ini diharapkan dapat menghindarkan percaloan, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui e-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
Masih kata Lovita, untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking membayar pajak kendaraannya.
“Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomor seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking Bank BJB, BNI atau BCA. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan,” tuturnya.
Adanya fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak dan terhindar dari denda. Setelah melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.
“Saya mengajak kepada masyarakat Subang untuk mengecek masa habis PKB. Tujuannya tak lain agar bisa terbebas dari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan tentu saja hal ini merupakan bentuk berkontribusi masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Subang. Saya juga berterima kasih kepada siapapun yang senantiasa membayar pajak tepat waktu. Warga Subang yang memiliki kendaraan harus bangga kalau terdaftar di Samsat Subang, karena pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Kabupaten Subang,” pungkasnya.
Caption; Kegiatan Samsat Ngabuburit Kantor P3DW Subang di Depan Yogya Dept Store Subang.