P3DW Subang Gelar Sosialisasi Penghapusan Registrasi Identitas Kendaraan Bermotor

Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak, Kantor P3DW Subang menggelar sosialisasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang sekurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam sosialisasi tersebut, Kasat Lantas Polres Subang, AKP Lucky Martono, mengatakan seperti dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

“Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Sementara yang kedua, pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis,” ujar Lucky

Lucky mengaku saat ini masih melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai aturan itu. Jika diterapkan, dia memastikan hanya akan menghapus data, bukan melakukan penyitaan kendaraan.

“Datanya yang dihapus, bukan disita (kendaraannya). Kami dan juga kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara bertahap di Jawa Barat,” tutur Lucky.

Sementara itu Ketua P3DW Subang, Lovita Andriana Rosa mengatakan tertib dan taat administrasi pajak merupakan salah satu solusi untuk menghindari penghapusan Regident kendaraan.

” Kendaraan akan dihapus apabila kendaraan tak bayar pajak selama berlakunya STNK dan ditambah 2 tahun setelah habis berlakunya STNK,” kata Lovita

Maka dari itu, Lovita minta, masyarakat pemilik kendaraan untuk bisa membayar pajak tepat waktu.

IMG 20221206 WA0052

” Silahkan manfaat segala kemudahan membayar pajak yang diberikan oleh Samsat, demi memudahkan masyarakat bisa mudah membayar pajak dan hindari menunggak pajak karena akan merugikan masyarakat sendiri,” ungkapnya

Sosialisasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.

 

Indri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *