Pabrik Rumahan Pestisida Oplosan dengan Omset Ratusan Juta, Dibongkar Polres Subang

 

Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Satreskrim Polres Subang bongkar rumah produksi pestisida oplosan di Desa Jatireja Kecamatan Compreng Kabupaten Subang

Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya rumah produksi yang melakukan pengoplosan pestisida, dengan modus pestisida dengan merek Regent dicampur dengan bahan kimia lain.

Menurut keterangan Wakapolres Subang Kompol Endar yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, dalam konferensi pers rabu (11/06/25) di Aula Patrriatama Polres Subang  menyebutkan bahwa pelaku pernah di vonis dengan tuduhan kasus yang sama dengan kurungan penjara selama dua tahun, ungkapnya.

Dari praktek ilegal ini pelaku meraup keuntungan hingga 150 juta dalam satu minggu, dari selisih harga pestisida asli yang berkisar Rp 200 ribu perbotol, sementara produk palsu yang dibuatnya hanya dijual dengan harga Rp 45 ribu perbotol, dengan meraup keuntungan yang signifikan pelaku tergiur kembali mengulangi perbuatan curangnya.

Dalam penggerebekan lokasi rumah produksi Satreskrim Polres Subang berhasil menyita barang bukti 198 botol pestisida merek Regent ukuran 500 ml siap edar, 1 jerigen berisikan cairan kimia untuk bahan produksi, ratusan botol kosong dari berbagai merek, serta satu set alat produksi

Atas perbuatannya pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun dan atau denda hingga 5 miliar, dijerat berdasarkan pasal berlapis yaitu 125 jo pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Bididaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menghimbau kepada masyarakat agar selektif dalam membeli pestisida, pastikan keaslian kemasan produk dan membeli pada distributor resmi, tegasnya.

Indri