Paripurna DPRD Kotabaru Bahas Penguatan Regulasi Daerah untuk Pertumbuhan Ekonomi

Kotabaru, penanews.net _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai usulan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat tersebut berlangsung pada masa persidangan I rapat ke-29 tahun sidang 2025/2026, di ruang rapat lantai 3 Gedung DPRD Kotabaru, Senin (6/10/2025).

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Murdianto, turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, didampingi Wakil Ketua Awaludin dan Chairil Anwar.

Dalam kesempatan itu, perwakilan DPRD Kotabaru, M. Lutfi Ali, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam usulan perubahan kedua Propemperda tahun 2025 berkaitan dengan revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Lutfi juga menekankan pentingnya koordinasi dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Menurutnya, peraturan daerah memiliki peran strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025,” ujar Lutfi.

Dengan digelarnya paripurna ini, diharapkan pembentukan dan perubahan peraturan daerah di Kotabaru dapat berjalan lebih terarah, efektif, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

(Aswad/Kom)

News Feed