PAW Anggota DPRD Dari PPP Tinggal Menunggu Penetapan Pemprov Jabar

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kbupaten Bogor dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mengisi kursi dewan menggantikan Almarhum Haji Pusni, saat ini hanya tinggal menunggu penetapan dari Pemprov Jawa Barat.

Dikonfirmasi terkait ini, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabuoaten Bogor, Usep Supratnan menjelaskan bahwa saat ini usulan untuk PAW anggita DPRD sedang berjalan atau berproses.

“Sedang dalam proses. Kalau di KPUD sudah paripurna. (tinggal) menunggu dari Gubernur Jabar,” ungkap Usep Supratnan, Senin (4/7/2022) saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat.

Dikutip dari laman KPU.GO.ID, dasar hukum PAW, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan, saat ini proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk pergantian Almarhum H. Pusni dari PPP telah selesai di proses KPUD dan telah diberikan surat jawaban kembali ke pihak DPRD Kabupaten Bogor.

“Iyah sudah selesai kalau di KPUD, sudah tidak ada masalah. Informasinya saat ini sedang proses di Pemprov Jawa Barat. Untuk detailnya, silahkan ke kantor KPUD dan ada Plh Ketua. Karena saya sedang cuti,” tukasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 di jelaskan, PAW anggota DPR dan DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang samasama. Beberapa hal yang dapat menjadi alasan adanya PAW yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

 

Boim / Fahry 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *