oleh

Pelajar SD, SMP, dan SMA Tertekan Dengan Uang Komite, Pihak Sekolah Diminta Bertindak Profesional Terhadap Murid

Biak Numfor, penanews.net _ Papua. Menjelang ulangan semester akhir, banyak siswa dan siswi pada sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah Menengah atas (SMA) maupun sekolah menengah kejuruan (SMK) yang merasa tertekan dan malu terhadap sesama teman sekolah akibat ditekan oleh pihak sekolah tentang uang komite. Hal tersebut sangat mempengaruhi mental para siswa dalam menghadapi ulangan kenaikan kelas.

Pasalnya, pada ulangan kenaikan kelas tahun ini, banyak siswa pada salah satu SMA negeri di kabupaten Biak numfor yang mengeluh kepada orang tua mereka karena mendapat teguran langsung dari oknum kepala sekolah dikarenakan belum membayar uang komite sekolah. Seperti halnya yang disampaikan oleh seorang siswi, sebut saja bunga, (inisial). Kamis (04/06/2026).

“Bapak kepala sekolah tegur kami yang belum membayar uang komite, kata kepala sekolah, yang belum bayar uang komite tidak boleh ikuti ulangan kenaikan kelas. Saya jadi malu sama Kawan-kawan di sekolah karena saya belum bayar uang komite. Saya tidak mau pergi ke sekolah”, ungkap Bunga dengan rasa malu.

Berdasarkan ungkapan seorang anak perempuan yang putus asa dan tidak ingin melanjutkan pendidikan karena perkataan oknum kepala sekolah, orang tua murid tersebut minta pihak sekolah harus bertindak profesional terhadap murid di sekolah.

Mengurai Esensi Uang Komite Antara Gotong Royong Mutu Pendidikan dan Batasan Regulasi. Pendanaan pendidikan selalu menjadi topik yang krusial sekaligus sensitif di lingkungan satuan pendidikan. Salah satu instrumen yang sering memicu diskusi hangat di ruang publik adalah pembayaran iuran bulanan atau uang komite sekolah.

Untuk membangun kesepahaman yang sehat bagi publik, terutama pihak guru, orang tua siswa, dan pengurus komite perlu memahami dengan jernih maksud dan tujuan, serta batasan hukum yang mengatur pengelolaan dana tersebut.

Menutup Celah Operasional Lewat Gotong Royong Pada hakikatnya. maksud dan tujuan pembayaran iuran komite sekolah adalah menghimpun dana partisipasi dari orang tua siswa yang dikelola secara gotong royong. Dana ini hadir sebagai solusi taktis untuk menutupi kekurangan biaya operasional dan mendanai program-program peningkatan mutu pendidikan yang belum terakomodasi oleh bantuan pemerintah, seperti dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Secara umum, terdapat tiga alokasi utama dari dana yang dihimpun oleh komite sekolah, antara lain; peningkatan Mutu Pendidikan, Mendanai kegiatan belajar mengajar tambahan, penguatan karakter, atau program ekstrakurikuler yang tidak dianggarkan oleh dana BOSP.

Pengembangan Sarana dan Prasarana:
Membantu pemeliharaan, perbaikan fasilitas penunjang belajar, atau pengadaan alat pendukung sekolah yang bersifat mendesak demi kenyamanan siswa.

Kesejahteraan Tenaga Pendidik; Menjadi sumber insentif atau honorarium bagi guru honorer serta pegawai non-PNS yang porsinya belum tercukupi dari anggaran rutin sekolah. Sumbangan Sukarela, Bukan Pungutan Wajib.

Agar fungsi gotong royong ini tidak kebablasan dan membebani wali murid, pemerintah telah mengeluarkan rambu-rambu yang tegas melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Berdasarkan regulasi tersebut, ada tiga prinsip utama yang wajib dipatuhi oleh pengurus komite dan pihak sekolah:

1. Bersifat Sukarela (Sumbangan)
Iuran komite bukanlah pungutan wajib yang mengikat. Karakteristik utama dari sumbangan adalah jumlah nominal dan jangka waktu pembayarannya tidak boleh dipatok, ditentukan, atau dipaksakan oleh pihak sekolah maupun komite.

2. Larangan Keras Melakukan Pungutan Sesuai Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah — baik secara perorangan maupun kolektif — dilarang keras melakukan pungutan. Pungutan diartikan sebagai penarikan biaya wajib dengan jumlah dan jangka waktu yang ditentukan secara mengikat, yang jika tidak dibayar dapat memberikan sanksi moral atau akademis kepada siswa.

3. Transparan dan Akuntabel
Setiap rupiah yang dihimpun dari orang tua siswa wajib dilaporkan secara terbuka. Pihak komite dan manajemen sekolah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban keuangan berkala secara transparan agar kepercayaan (trust) antara pihak sekolah dan wali murid tetap terjaga.

 

 

(Fian/Olin)